Beranda Berita Utama Pemkot Makassar Tertibkan Kendaraan Dinas, Pejabat Hanya Boleh Gunakan Satu Randis

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan penertiban kendaraan dinas (randis) guna memastikan penggunaannya lebih tertata dan sesuai aturan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa setiap pejabat hanya diperbolehkan memiliki satu unit randis untuk operasional mereka.
Oleh karena itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan inventarisasi sebelum menarik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pak Wali sudah menegaskan dalam rapat tadi, satu pejabat hanya boleh menggunakan satu kendaraan dinas,” kata Dakhlan, Kamis (06/03).
Saat ini, proses pendataan masih berlangsung. BPKAD akan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat aktif, serta menelusuri randis yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun.
“Pendataan akan dimulai pekan ini, sehingga kami bisa mengetahui jumlah kendaraan yang perlu ditertibkan,” tambahnya.
Selain menarik kendaraan yang berlebih, Pemkot juga akan menangani randis yang tidak lagi layak pakai.
Menurut Dakhlan, kendaraan yang masih bisa digunakan akan dialihkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang membutuhkannya.
Sementara itu, kendaraan yang sudah rusak dan tidak memiliki nilai jual akan dimusnahkan.
“Biasanya, kendaraan yang sudah tidak digunakan kami lelang. Namun, jika beberapa kali lelang tidak ada peminatnya, maka langkah terakhir adalah pemusnahan,” jelasnya.
Adapun terkait adanya dugaan randis yang masih digunakan oleh mantan pejabat yang telah pensiun, Dakhlan mengakui hal tersebut memang terjadi.
“Pasti ada. Itu juga yang akan menjadi fokus kami dalam penertiban ini,” tutupnya.