Pemprov Sulsel Respons Larangan Atribut Ormas Mirip Aparat

2 months ago 30
Pemprov Sulsel Respons Larangan Atribut Ormas Mirip Aparat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman (Dok. Syamsi/Kabar Makassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespons tegas kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan penggunaan atribut ormas yang menyerupai seragam TNI, Polri, atau Kejaksaan.

Hal ini menyusul seruan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, agar kepala daerah segera mengambil langkah konkret terhadap ormas yang melanggar ketentuan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menilai bahwa kebijakan tersebut sangat tepat dan seharusnya sudah diberlakukan sejak lama. Dia menekankan bahwa pemakaian atribut yang menyerupai aparat negara oleh ormas bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hal ini bukan hanya menyangkut tampilan visual, tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang dan ketertiban sosial. Karena itu, dia menilai pelarangan atribut semacam itu sudah selayaknya ditegakkan.

“Memang dari dulu sebaiknya ormas jangan pakai atribut yang menyerupai atribut angkatan tni dan polri,” kata Jufri, Kamis (26/06).

Jufri menyebutkan bahwa masyarakat di sejumlah wilayah, khususnya di pedesaan, masih belum sepenuhnya paham perbedaan antara ormas dan aparat resmi negara.

Kondisi ini membuat sebagian warga sering kali keliru dalam menilai identitas ormas yang mengenakan atribut mirip seragam aparat.

Kekeliruan persepsi ini dapat menimbulkan rasa takut atau justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat kita yang masih awam, apalagi di desa-desa, biasa salah sangka ini ormas dikira polisi. Rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Namun demikian, Jufri juga memberikan apresiasi terhadap ormas-ormas yang tetap menjalankan aktivitas sesuai prinsip dan aturan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa penghargaan terhadap ormas tidak ditentukan oleh seragam atau atribut yang digunakan, melainkan dari sejauh mana kontribusinya terhadap masyarakat.

Jufri menilai, selama ormas berperilaku baik dan mematuhi hukum, maka masyarakat tetap akan menerima keberadaan mereka dengan baik.

“Kalau ormasnya taat asas, ya baguslah. Ormas itu kan biar seragamnya tidak sama TNI-Polri, kalau keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat, pasti akan dihitung, dihormati, dihargai oleh masyarakat. Saya kira pertimbangan Kemendagri masuk akal,” tegasnya.

Kemendagri sebelumnya telah meminta kepala daerah untuk secara aktif mendata dan menindak ormas yang terindikasi melanggar undang-undang, khususnya yang masih nekat menggunakan atribut mirip aparat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa ketegasan kepala daerah menjadi kunci dalam menertibkan organisasi yang berpotensi merusak citra dan ketertiban negara.

Larangan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 60 ayat 1, yang mengatur sanksi administratif bagi ormas yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi itu diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hingga kini, Kemendagri belum menetapkan batas waktu bagi kepala daerah untuk menindak ormas yang melanggar ketentuan itu.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news