Pendidikan Gratis Dibahas, Ini Posisi Sekolah Swasta dalam Putusan MK

1 month ago 26
Pendidikan Gratis Dibahas, Ini Posisi Sekolah Swasta dalam Putusan MKMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Medikdasmen) menegaskan bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut dana pendidikan dari masyarakat, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kunjungannya ke Makassar, usai membuka Musyawarah Nasional Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia IV di Hotel Claro, Jumat (25/07).

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah ramainya pembahasan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang memerintahkan negara menjamin pendidikan gratis bagi warga negara Indonesia.

“Keputusan MK itu bersifat final dan binding, jadi kita wajib melaksanakannya. Tetapi perlu dipahami bahwa pelaksanaan pendidikan gratis tersebut harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, kebijakan pendidikan gratis sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK tidak serta-merta menghapus peran serta masyarakat, khususnya lembaga pendidikan swasta, dalam pembiayaan pendidikan.

“Penyelenggara pendidikan swasta masih dibolehkan memungut dana dari masyarakat. Tentu dengan syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk ditegaskan agar tidak muncul persepsi keliru, bahkan opini yang menggiring seolah-olah sekolah swasta juga harus gratis,” jelasnya.

Abdul Mu’ti mengakui bahwa saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan secara lintas kementerian terkait implikasi putusan MK, termasuk bersama Komisi X DPR RI. Fokus utamanya adalah menyusun ulang sistem dan skema pembiayaan pendidikan nasional yang adil dan realistis.

“Kami sudah koordinasi dengan Komisi X DPR untuk menyiapkan skenario penyusunan anggaran pendidikan sebagai tindak lanjut dari keputusan MK. Kami ingin semua dijalankan dengan baik, sesuai konstitusi, tapi juga sesuai dengan kemampuan negara,” tambahnya.

Abdul Mu’ti juga memberikan apresiasi kepada jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) yang telah memainkan peran signifikan dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. Saat ini, lebih dari 3.000 sekolah yang tergabung dalam JSIT tersebar di seluruh tanah air.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada JSIT yang telah membantu pemerintah menghadirkan pendidikan berkualitas di berbagai wilayah. Ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa,” ucapnya.

Menurutnya, JSIT tak hanya berperan dalam pendidikan formal, tetapi juga dalam pembangunan karakter generasi muda. Ia menyebut keberhasilan pendidikan tak cukup hanya pada aspek kognitif, tetapi juga harus membentuk insan yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki kecintaan pada tanah air.

“Dengan pendidikan yang unggul dan bermakna, kita dapat membentuk generasi yang cerdas, mandiri, terampil, dan aktif membangun kehidupan demokratis. Peran seperti inilah yang terus kami harapkan dari JSIT ke depan,” tegas Abdul Mu’ti.

Kunjungan Abdul Mu’ti ke Makassar sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi kebijakan antara pemerintah pusat dan penyelenggara pendidikan di daerah. Ia memastikan bahwa proses penyusunan kebijakan Sisdiknas baru pascaputusan MK akan tetap inklusif dan melibatkan semua pihak terkait.

“Ini bukan hanya soal teknis regulasi, tapi soal masa depan pendidikan kita. Maka harus disusun dengan cermat dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news