
KabarMakassar.com — Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin, Andi Nur Bau Massepe menilai, dampak ekonomi akan timbul saat salah satu poin kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat dijalankan.
Salah satu poin yang dimaksud terkait dilakukannya transfer data sebagai kompensasi atas penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat hingga menjadi 19 persen.
Andi Nur Bau Massepe menyebut dampak yang dapat muncul adalah perusahaan atau organisasi akan menggunakan data itu dalam hal kebijakan strategi.
“Sehingga mereka lebih duluan dalam hal keunggulan perusahaan,” tukasnya pada Jumat (25/07).
Lebih lanjut ia menegaskan, jika data merupakan hal yang sangat berguna untuk aktivitas bisnis.
“Itu disebut dengan data mining, yang akan dikembangkan perusahaan dalam data analitik,” terangnya.
Nantinya, kata Andi Nur Bau Massepe, hal tersebut akan digunakan untuk kepentingan keputusan bisnis, mengenal tren perilaku konsumen dan lebih pada sifat strategis.
“Serta digunakan untuk kepentingan AI. Jadi sekarang data itu sangat penting,” paparnya.
Transfer Data Lintas Negara Dorong Aktivitas Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menekankan jika kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat terkait protokol transfer data lintas negara tidak memiliki kaitan dengan penyerahan data milik warga Indonesia ke Amerika Serikat.
Airlangga mengatakan, transfer data pribadi warga Indonesia ke luar negeri telah lama dilakukan.
Salah satu contohnya, ketika masyarakat Indonesia mengisi nama dan alamat email saat membuka akun Google atau bahkan e-commerce.
Ia menyampaikan jika kesepakatan Indonesia dan Amerika untuk membuat protokol transfer data, dimana finalisasinya terdapat hukum yang sah, aman juga terukur untuk data kelola lalu lintas pribadi antarnegara.
“Ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border itu,” imbuh Airlangga pada Kamis (24/07).
Kesepakatan itu, dipastikan oleh Airlangga akan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Terutamanya karena saat ini sudah ada 12 perusahaan asal Amerika Serikat yang berinvestasi di industri pengolahan data di Indonesia.
Microsoft hingga Equinix menjadi perusahaan yang telah melakukan investasi, dan selanjutnya akan disusul oleh Google Cloud yang tengah dalam rencana kerja sama.
Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat Perkuat Legalitas Perlindungan Data Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid memaparkan dengan adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat mampu menjadi dasar legal untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat.
“Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional,” tukas Meutya dalam keterangan resminya.
Ia menyatakan jika pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan dalam kepentingan yang sah, terbatas serta dapat dibenarkan secara hukum.
Aktivitas pemindahan data yang sah, ungkap Meutya, terdiri dari beberapa contoh diantaranya adalah, komunikasi digital melalui platform media sosial misalnya Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Kemudian ada penyimpanan data melalui layanan cloud computing, penggunaan mesin pencari seperti Google, hingga pemrosesan transaksi melalui e-commerce.
Pengiriman Data ke Luar Negeri Diawasi Ketat, Pemerintah Pastikan Perlindungan Warga
Pemerintah menegaskan jika aliran data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, dilakukan amat hati-hati dan tetap dalam pengawasan ketat sesuai hukum nasional.
Proses tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Seluruh mekanisme pengaliran data dijalankan dengan prinsip tata kelola yang aman, transparan dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak warga negara Indonesia atas perlindungan data pribadi.
Pemerintah turut menekankan bahwa praktik transfer data antarnegara telah menjadi hal lazim di tingkat global, termasuk di negara-negara G7.
Indonesia turut mengambil posisi sejajar dengan tetap menjadikan hukum nasional sebagai dasar utama dalam melindungi data pribadi warganya di tengah arus ekonomi digital global.