Penyegelan Zona Cafe: Manajemen Minta Solusi, 50 Pekerja Terancam Menganggur

23 hours ago 2
 Manajemen Minta Solusi, 50 Pekerja Terancam Menganggur Suasana Zona Cafe (Foto Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Puluhan karyawan Zona Cafe kini berada dalam ketidakpastian pasca penyegelan aktivitas diskotik dan barnya oleh tim gabungan Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Staf Manajemen Zona Cafe Adit, menjadi suara paling vokal yang menyuarakan harapan pelaku usaha di tengah keruwetan administrasi perizinan dan penegakan aturan yang dinilainya terlalu kaku.

“Yang kami khawatirkan sekarang bukan hanya izin, tapi nasib lebih dari 50 tenaga kerja yang kehilangan penghasilan,” ujar Adit, Kamis (12/6).

Menurutnya, sejak pertama kali berdiri pada tahun 2009, Zona Cafe sudah memiliki izin lengkap saat prosesnya masih ditangani Pemerintah Kota Makassar. Namun sejak adanya peralihan kewenangan ke Pemerintah Provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), dokumen yang sebelumnya valid justru kini belum terverifikasi ulang dalam sistem baru.

“Ini bukan soal kami malas mengurus. Tapi peralihan sistem membuat semua proses jadi kabur. Banyak dokumen tidak terbaca dan tidak tersinkronisasi di OSS. Alat DJ kami juga disegel, padahal itu milik individu, bukan milik perusahaan,” jelas Adit.

Ia menilai tindakan penyegelan yang langsung dilakukan tanpa upaya pembinaan atau klarifikasi lebih dulu sangat merugikan semua pihak, termasuk para pekerja freelance seperti DJ dan kru musik.

Adit berharap, pemerintah provinsi tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga ikut bertanggung jawab memberikan pendampingan administratif dalam proses perizinan yang kini lebih kompleks.

“Kami siap ikuti aturan, tapi mohon difasilitasi juga. Kalau sistemnya sulit dan pelaku usaha ditinggal tanpa bimbingan, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya pekerjaan ini?” kata Adit.

Ia juga menyinggung perlunya diskusi terbuka antara pelaku usaha, pemerintah, dan DPRD untuk merancang pola komunikasi dan pendataan izin yang tidak memberatkan.

“Ini bukan hanya soal satu tempat. Tapi soal sistem yang belum adaptif dan ribuan orang di sektor hiburan yang terdampak. Mari kita perbaiki bersama, bukan saling menyalahkan,” imbuhnya.

Penyegelan ini bukan pertama kali terjadi pada tempat hiburan malam di Makassar. Namun bagi Adit, langkah ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi prosedur perizinan yang lebih manusiawi dan adaptif.

“Kalau semua langsung disegel tanpa peluang memperbaiki, maka dunia usaha makin tidak percaya dengan sistem. Kami ingin dilibatkan dalam penyelesaian, bukan hanya dijatuhi sanksi,” pungkasnya.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DPRD Provinsi Sulsel, Satpol PP, dan DPMPTSP. Dalam sidak yang dilakukan pada Kamis dini hari, mereka menilai bahwa Zona Cafe hanya mengantongi izin sebagai restoran, bukan sebagai tempat hiburan malam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, yang memimpin sidak, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.

“Zona Cafe tidak memiliki izin operasional sebagai diskotik dan bar. Maka kami segel aktivitas itu,” tegas Fadel.

Sejak penyegelan, Zona Cafe hanya diizinkan beroperasi terbatas dengan layanan live music saja, tanpa hiburan DJ maupun bar.

Selain Zona Cafe, sidak dan penyegelan juga menyasar sejumlah tempat hiburan lain di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga seperti Eliet, Helens, Venn, dan Ibiza. Beberapa tempat terdeteksi menggunakan lampu kedap-kedip dan aktivitas hiburan malam tanpa izin lengkap, sehingga perangkat mereka juga ikut disegel.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news