Polemik CPI: Tiga Fraksi DPRD Sulsel Belum Dukung Hak Angket

22 hours ago 4
 Tiga Fraksi DPRD Sulsel Belum Dukung Hak Angket Kantor DPRD Provinsi Sulsel (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Polemik pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) terus bergulir.

Enam fraksi di DPRD Sulsel telah resmi mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam pengelolaan lahan seluas lebih dari 12 hektare di kawasan prestisius tersebut.

Namun demikian, hingga Jumat (04/07), masih ada tiga fraksi yang belum menandatangani dokumen pengajuan hak angket, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat. Ketiganya masih mempertimbangkan langkah lanjutan sambil menunggu keputusan internal partai.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel, Alimuddin, menyatakan bahwa fraksinya belum bersikap lantaran masih menunggu arahan resmi dari struktur partai.

“Alasannya hanya soal mekanisme internal, yang mengatur jika anggota Fraksi PDI Perjuangan ingin mengajukan hak angket atas persetujuan DPD dan DPP PDI Perjuangan,” ujar Alimuddin, Kamis (3/7).

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendukung hak angket jika telah diajukan secara resmi dalam rapat paripurna.

“Insya Allah jika diajukan di paripurna dan mendengarkan latar belakang pengajuan hak angket, kita akan bicarakan di fraksi,” tambahnya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra, Patudangi. Ia menyebut bahwa fraksinya belum mengambil sikap resmi karena belum dilakukan pembahasan internal.

“Kami belum ikut tanda tangan karena kami belum rapat di tingkat fraksi,” kata Patudangi saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Jumat (04/07).

Sementara itu, enam fraksi lain telah menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan hak angket. Mereka adalah Fraksi NasDem, Golkar, PKB, PPP, PKS, dan Harapan. Usulan resmi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Sulsel.

Salah satu pengusul, Anggota Fraksi Golkar Kadir Halid, menegaskan bahwa hak angket ini bukan semata manuver politik, melainkan langkah konstitusional untuk menyelamatkan aset milik daerah.

“Angket ini bertujuan mengembalikan aset Pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI,” tegas Kadir Halid.

Ia menyebut, hingga kini lahan tersebut belum diserahkan oleh PT Yasmin Bumi Asri selaku pihak pengembang, meskipun tenggat waktu dalam perjanjian kerja sama telah berakhir.

“Kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare. Tapi yang direklamasi baru 106 hektare, dan mereka tidak bisa lanjut. Ini menyalahi perjanjian,” tegasnya.

Kadir juga mengungkapkan bahwa nilai aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, berdasarkan taksiran harga lahan sebesar Rp20 juta per meter persegi. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, keterlambatan serah terima aset ini berisiko menyebabkan kerugian besar bagi daerah.

Dengan dukungan dari enam fraksi, usulan hak angket kini tinggal menunggu jadwal pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel. Menurut tata tertib DPRD, hak angket dapat digulirkan apabila didukung oleh minimal dua fraksi dan 15 anggota dewan, syarat yang saat ini telah terpenuhi.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan aset publik yang bernilai strategis.

Jika disetujui dalam paripurna, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses kerja sama reklamasi, realisasi penyerahan lahan, serta posisi hukum Pemprov dalam proyek CPI.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news