Polisi Amankan 27 Pelaku Pembusuran, Ego dan Iseng Jadi Motif

3 hours ago 1

Beranda Berita Utama Polisi Amankan 27 Pelaku Pembusuran, Ego dan Iseng Jadi Motif

Polisi Amankan 27 Pelaku Pembusuran, Ego dan Iseng Jadi Motif Pelaku pembusuran yang diamankan (Dok: Atri KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 27 pelaku pembusuran yang beraksi selama 10 hari Ramadhan berhasil ditangkap oleh Polrestabes Makassar. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya masih di bawah umur.

“Ini ada 27 orang tersangka, yang terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 di bawah umur,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan resminya, Rabu (12/03).

Pemprov Sulsel

Dalam rentetan aksi kekerasan ini, delapan warga menjadi korban, termasuk seorang anggota kepolisian.

“Ini kaitannya dengan kejadian selama sepuluh hari Ramadan, ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang. Dari situ kita mendeteksi ada 27 orang tersangka. Delapan korban, salah satunya anggota polisi. Ada juga warga sipil,” ungkapnya.

Para tersangka ini, kata Arya, beraksi di sejumlah wilayah di Kota Makassar, seperti di Kecamatan Makassar, Bontoala, Manggala, Biringkanaya dan Kecamatan Rappocini.

“Ini merata di sepuluh hari terakhir, kita sudah lakukan patroli tapi masih ada yang coba melakukan tindak pidana ini. Banyak masyarakat yang terluka dan teraniaya karena perilaku tersangka ini,” jelasnya.

Arya mengungkapkan bahwa motif para tersangka ini hanya sekedar berpapasan dengan korban saat berada di jalan dan ada juga yang hanya iseng-iseng melakukan aksi pembusuran.

“Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran. Yang korban anggota polisi, (juga) karena papasan di jalan, lalu merasa ada ego lebih tinggi. Mungkin saat itu mereka tidak tahu kalau dia anggota jadi mereka melakukan aksinya begitu saja. Peristiwanya ini ada yang jam 1 malam, 3 malam, juga subuh. Jadi sepanjang malam,” terangnya.

Arya memastikan bahwa seluruh pelaku permbusuran inj tidak akan dibebaskan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan, termasuk pelaku yang merupakan anak dibawah umur.

“Gak ada yang kita bebaskan. Kalau anak di bawah umur kan dikurangi sepertiga, UU Perlindungan Anak. Tapi tetap kita proses. Nanti kita lihat dari Kejaksaan tuntutannya berapa, vonisnya di Pengadilan berapa,” katanya.

Para tersangka pun dijerat pasal 351 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Kita kenakan pasal 351 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat. Kita juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news