
KabarMakassar.com — Sebanyak enam orang sindikat joki pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berhasil diamankan. Satu di antaranya merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas.
Dalam kasus ini, enam orang yang berhasil diamankan diantaranya, CAI, MYI, kemudian AL (40), I (33), MS (28) dan ZR (38). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas tindakan itu sudah, kami selidiki dan menangkap enam orang tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan resminya, Rabu (07/05).
Arya mengatakan bahwa aksi sindikat tersebut terungkap setelah pihak kampus Unhas menemukan salah satu pelaku yang merupakan pegawai honorer inisial MYI (28) yang terekam kamera pengawas di dalam ruangan ujian menyalakan seluruh komputer, Minggu (27/04) beberapa hari lalu.
Kemudian, pegawai honorer tersebut diduga menginstal aplikasi di salah satu komputer yang digunakan pada saat UTBK.
“Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa, ternyata disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas,” ungkapnya.
Setelah menginstal aplikasi tersebut, kata Arya, peserta kemudian menggunakan aplikasi tersebut, yang akan terhubung ke komputer lain yang berada di luar ruangan UTBK.
Lalu aplikasi tersebut terhubung dengan seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, CAI (19), dan dia akan mengerjakan soal-soal UTBK dari luar.
Mahasiswa Kedokteran Unhas, CAI merupakan juara satu olimpiade matematika tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 lalu.
“Begitu calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer itu, muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain. Sehingga calon mahasiswa yang akan mengerjakan soal ini cukup menunggu dari aplikasi sehingga hasilnya sangat baik, karena dikerjakan dari luar dan bukan dikerjakan oleh si calon mahasiswa,” jelasnya.
Arya menuturkan sindikat ini bekerja dengan mendapatkan pembayaran sebesar Rp200 juta, jika berhasil meloloskan peserta UTBK SNBT di Fakultas Kedokteran Unhas.
“Para pelaku ini membuat gerakan yang terorganisir. Mereka satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Ada pegawai di Unhas, ada calon mahasiswa,” katanya.
Sementara ini, kata Arya, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan sindikat joki yang kerap beraksi pada saat adanya pelaksanaan UTBK.
“Kami masih mengembangkan, kami khawatir ada calon-calon mahasiswa lain menggunakan aplikasi ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku pun dijerat pasal 48 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.