
KabarMakassar.com — Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel listrik Rumah Sakit Pratama Bonerate. Pihak rumah sakit mengalami kerugian sebesar Rp340 juta.
Kedua pelaku berinisial H (37) dan S (38), salah satu pelaku kbur usai melakukan aksinya dan ditangkap di Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak Dinas Kesehatan, bahwa kabel listrik Rumah Sakit Pratama Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar telah hilang sejak Mei 2024.
“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya,” kata Rifai dalam keterang tertulis, Selasa (19/08).
Salah satu pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bulukumba.
“Akhirnya bisa diamankan berkat kerjasama dengan Polres Bulukumba,” jelas.
Penangkapan pelaku di Bulukumba dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi. Ia mengatakan bahwa pelaku diduga melarikan diri ke Tarakan, namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku justru bersembunyi di Bulukumba.
“Kami lakukan koordinasi lintas Polres, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Selayar untuk diproses lebih lanjut, Sementara Pelaku (S) ditangkap di Benteng Kepulauan Selayar,” kata Rahmat.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa pembakaran kabel, satu unit sepeda motor Mio Soul GT, sebuah pahat, serta box kabel.
Sementara, kerugian yang dialami pihak rumah sakit akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai Rp340 juta.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut pencurian di objek vital kesehatan.
“Kabel listrik yang dicuri adalah bagian penting dalam mendukung operasional pelayanan rumah sakit. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat karena menghambat pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Didit Polres Kepulauan Selayar terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap fasilitas vital yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana serupa, dan proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar masih melakukan pendalaman, untuk mengungkapkan kemungkinan masih adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.