
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap berlanjut.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan dengan kehati-hatian dan menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat monitoring progres PSEL Makassar yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/06).
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser, dan diikuti sejumlah pemangku kepentingan termasuk PT PLN Persero serta perwakilan kementerian teknis lainnya.
Munafri mengatakan bahwa Pemkot Makassar sepenuhnya mendukung percepatan proyek PSEL. Namun ia meminta adanya kejelasan dan legalitas yang tuntas sebelum proyek masuk ke tahap selanjutnya. Ia menginginkan semua proses memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghindari masalah di kemudian hari, termasuk dalam masa transisi pemerintahan.
“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini berjalan baik dan sesuai ketentuan hukum, sehingga bisa dilanjutkan tanpa kendala di masa mendatang,” ujar Appi.
Appi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proyek ini, sembari menyoroti perlunya kejelasan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang penugasan pelaksanaan proyek. Ia meminta pemerintah pusat menunjuk dengan tegas kementerian yang akan menjadi leading sector, agar koordinasi antarinstansi dapat lebih efektif.
“Kami butuh cantolan yang jelas. Apakah proyek ini berada di bawah Kemenko Infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup, PUPR, atau Kementerian Pangan. Hal ini sangat menentukan jalannya koordinasi dan pembagian kewenangan,” tegasnya.
Di sisi teknis, Munafri juga meminta kejelasan terkait skema pay price atau besaran biaya layanan pengolahan sampah yang akan dibebankan ke daerah. Ia mengkhawatirkan terjadinya perubahan nilai secara tiba-tiba setelah proyek berjalan, yang dapat mengganggu perencanaan fiskal kota.
“Kami tidak ingin ada ketidakpastian di tengah jalan. Jika nilai pay price berubah setelah kontrak berjalan, maka seluruh perencanaan anggaran kami bisa terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Munafri mengingatkan bahwa Kota Makassar tengah menghadapi kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 1.000 ton. Sementara proyek PSEL diperkirakan membutuhkan waktu konstruksi selama dua tahun. Selama masa itu, Pemkot tetap harus menangani penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dengan anggaran yang terbatas.
“Ini tantangan besar bagi kami. Meski proyek PSEL dikebut, penanganan harian sampah tetap berjalan dan membutuhkan intervensi cepat,” katanya.
Dari pihak pusat, Ridha Yasser menyampaikan bahwa pemerintah serius menangani isu persampahan nasional dan menjadikan proyek PSEL Makassar sebagai salah satu prioritas. Ia menyebut pembentukan Satuan Tugas khusus oleh Menko Infrastruktur menjadi bukti komitmen pusat dalam percepatan realisasi proyek.
“PSEL Makassar berperan penting dalam pengurangan volume sampah serta penyediaan energi ramah lingkungan. Karena itu, kami dorong agar semua elemen proyek, termasuk kerja sama dengan PLN dan kajian Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), segera dirampungkan,” ungkap Ridha.
Ia turut menyinggung perjanjian kerja sama antara Pemkot Makassar dan PT Sarana Utama Sinergi (SUS) sebagai pemenang tender sejak 25 September tahun lalu. Namun menurutnya, masih ada tahapan yang memerlukan pematangan, termasuk skema pengumpulan sampah, teknologi pengolahan yang akan digunakan, hingga kesesuaian nilai keekonomian proyek.
“PSEL bisa berjalan apabila dokumen legalitas sudah lengkap. Termasuk PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) dengan PLN dan verifikasi BLPS yang memadai,” pungkas Ridha.