PSU Pilkada Palopo: Gerindra Optimis Naili-Ome Menang Gugatan di MK

22 hours ago 4
 Gerindra Optimis Naili-Ome Menang Gugatan di MK Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat Memberikan Sambutan di Temu Kader, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), menyampaikan keyakinannya bahwa pasangan usungan partainya di Kota Palopo, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), akan tetap keluar sebagai pemenang sah dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024, meskipun saat ini hasil pemilihan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

AIA menegaskan bahwa Palopo menjadi satu-satunya daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulsel yang masih menjalani proses hukum usai Pilkada serentak. Ia menyoroti bahwa kemenangan pasangan Naili–Ome diraih dua kali berturut-turut meski sempat terganjal putusan diskualifikasi terhadap pasangan awal.

“Dari 24 kabupaten/kota yang berpilkada kemarin, masih ada satu daerah yang berproses hukum, yakni Kota Palopo. Sudah dua kali pemilihan. Pemilihan pertama dimenangkan kader kami lalu didiskualifikasi, kemudian pemilihan kedua kami tetap menang lagi. Sekarang masih berproses di MK, tapi insyaallah hasilnya akan menggembirakan kita semua,” ujar AIA, saat ‘Temu Kader’ Gerindra di Hotel Claro, Jumat (04/07).

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi pun saat ini masih berjalan. Sementara itu, Partai Gerindra tetap menunjukkan sikap konsisten dalam mendukung pasangan Naili–Ome hingga putusan final keluar.

AIA menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati, tetapi suara rakyat yang sudah dua kali memenangkan usungan Gerindra tak bisa diabaikan begitu saja.

“Kami percaya Mahkamah akan memberikan putusan yang adil, karena rakyat sudah menyampaikan pilihannya secara sah,” pungkas AIA.

Sementara itu, Akhmad Syarifuddin (Ome) telah mengikuti gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), atas tuduhan ketidak jujuran Ome saat PSU Palopo oleh Paslon Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. Meski begitu, Ome membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah merasa menyembunyikan apa pun. Kami ikuti proses ini berdasarkan keyakinan hukum yang kami pahami,” ujar Akhmad Syarifuddin dalam sidang sengketa hasil Pilwalkot Palopo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (4/7).

Ome menilai bahwa putusan tersebut tidak masuk kategori yang disyaratkan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pilkada untuk diumumkan secara terbuka sebagai status mantan terpidana.

“Dalam pasal itu disebutkan soal pidana lima tahun atau lebih. Saya dijatuhi pidana percobaan, bukan pidana penjara lima tahun. Jadi menurut kami, itu tidak termasuk,” ungkapnya.

Dengan keyakinan tersebut, Ome mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Ia mengklaim surat itu dikeluarkan secara sah dan menjadi bagian dari dokumen pencalonannya.

“Saya punya SKCK, saya punya surat keterangan dari pengadilan, dan semua itu saya serahkan ke KPU. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.

Selebihnya, Ome menyerahkan keputusan ditangan Mahkamah Konstitusi meskipun Ia merasa tidak bersalah atas tudingan tersebut.

“Saya percaya proses ini berjalan adil. Kalau akhirnya Mahkamah punya pandangan berbeda, itu adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Ome menang telak dalam PSU yang digelar setelah pasangan awalnya, Trisal Tahir, didiskualifikasi karena ijazah pendidikan menengah atas dinyatakan tidak sah. Sebagai pengganti, partai pengusung mengajukan Naili berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.

Hasil pemungutan suara ulang menunjukkan Paslon 4 unggul mutlak dengan perolehan 47.349 suara. Mereka meninggalkan Paslon 2 Farid Kasim-Nurhaenih yang meraih 35.058 suara, serta Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dengan 11.021 suara. Namun kemenangan itu belum final karena gugatan kembali dilayangkan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news