
KabarMakassar.com — Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Umiyati, meminta agar rencana relokasi pedagang kaki lima Pasar Terong, khususnya di sepanjang Jalan Sawi, tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa jaminan yang memadai bagi para pelaku usaha kecil.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pedagang, Perumda Pasar Makassar Raya, pihak kecamatan, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang pada Selasa (08/07), Umiyati menekankan pentingnya relokasi yang adil, manusiawi, dan berbasis solusi jangka panjang.
Menurut legislator dari Fraksi PPP ini, keputusan memasukkan pedagang ke dalam gedung pasar harus dikaji secara komprehensif. Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya memindahkan lapak, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan usaha pedagang dan memastikan pembeli tetap mengakses pasar di dalam.
“Kita perlu diskusikan dulu, apakah memang semua pedagang harus masuk ke dalam gedung. Apa untung ruginya bagi mereka? Jangan sampai mereka merasa dipaksa. Relokasi harus dilakukan dengan pendekatan yang membuat pedagang ikhlas, bukan terpaksa,” tegas Umiyati.
Ia juga menyoroti pentingnya jaminan usaha, termasuk opsi pemberian asuransi, agar pedagang tidak merasa dirugikan. Menurutnya, asuransi bisa menjadi bentuk perlindungan sosial dan ekonomi yang konkret, sekaligus dorongan moral agar mereka bersedia menempati lokasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.
“Kalau mereka diberikan asuransi, tentu akan lebih tenang menjalani relokasi. Ini juga jadi bukti bahwa pemerintah hadir memberi perlindungan. Jangan sampai setelah masuk ke dalam, malah kehilangan pembeli dan usaha mereka mati pelan-pelan,” ujarnya.
Umiyati juga menggarisbawahi bahwa relokasi pedagang tidak akan berhasil bila tidak dibarengi dengan pengaturan perilaku konsumen. Ia menilai perlu ada langkah aktif dari pemerintah untuk mendorong masyarakat agar mau berbelanja di dalam pasar, bukan di area luar atau trotoar.
“Kalau pedagangnya sudah tertib masuk, tapi pembelinya masih di luar, ini jadi percuma. Maka ini tanggung jawab kita semua juga untuk mengubah pola belanja masyarakat. Harus ada regulasi dan edukasi yang jelas. Kalau perlu, di luar tidak boleh ada aktivitas belanja sama sekali,” kata Umiyati.
Ia pun mengingatkan bahwa Jalan Sawi sudah terlalu padat dan tidak lagi ideal sebagai pusat aktivitas perdagangan terbuka. Bahkan menurutnya, beberapa kali kawasan tersebut dilanda bencana yang seharusnya menjadi peringatan penting akan perlunya penataan kembali.
“Kita semua sudah tahu, beberapa kali terjadi bencana di sana. Ini jadi alarm. Artinya, pedagang memang harus masuk ke tempat yang lebih aman dan teratur. Tapi cara masuknya itu yang harus diperhatikan. Jangan sampai proses ini justru melukai mereka,” tambahnya.
Umiyati berharap seluruh pemangku kepentingan bisa menyusun strategi relokasi yang holistik dan tidak menimbulkan gejolak sosial baru. Ia memastikan Komisi B DPRD Makassar akan terus mengawal proses ini agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pedagang kecil.
“Ini bukan hanya soal ketertiban kota, tapi juga tentang hak hidup dan penghidupan para pedagang. Mari kita buat proses relokasi ini sebagai solusi, bukan masalah baru,” tutupnya.