Rudianto Lallo Ingatkan Kejagung: Penyadapan Jangan Langgar Hukum dan Privasi

2 months ago 24
 Penyadapan Jangan Langgar Hukum dan Privasi Anggota Komisi III DPR RI asal Sulawesi Selatan, Rudianto Lallo, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi III DPR RI asal Sulawesi Selatan, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak sembarangan melakukan penyadapan.

Menurutnya, langkah penyadapan hanya dapat dibenarkan dalam konteks penegakan hukum yang telah memasuki tahap tertentu, dan bukan terhadap warga negara secara acak.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto sebagai respons atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi nasional terkait kerja sama akses data, termasuk potensi penyadapan informasi.

“Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari ke mana-mana tidak dapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap nah itu dimungkinkan,” kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (04/07).

Ia menekankan bahwa dasar hukum penyadapan harus jelas, dan hanya bisa dilakukan terhadap subjek hukum yang telah masuk dalam proses penyidikan atau telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron, bukan terhadap warga sipil yang belum memiliki keterkaitan dengan perkara hukum apa pun.

“Begitu juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan. Tapi konteks dan legalitasnya harus kuat,” tegas politisi dari Partai NasDem ini.

Rudianto menyoroti pentingnya menjaga hak-hak sipil, khususnya hak atas privasi, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa penyadapan yang tidak tepat sasaran atau tanpa dasar hukum berisiko melanggar hak privasi warga negara.

“Kami berharap kejaksaan harus berhati-hati. Jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar. Kita tidak mau ada penyadapan yang dilakukan terhadap orang yang bahkan belum diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Peringatan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap langkah Kejagung yang baru saja menjalin kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kejagung mendapat kemudahan akses terhadap data dan informasi yang sebelumnya terbatas, termasuk kemungkinan penyadapan informasi digital sebagai bagian dari dukungan terhadap proses hukum.

Kejagung menyebut kolaborasi ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas intelijen penegakan hukum di era digital, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, di sisi lain, kalangan DPR mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak dijadikan dalih untuk memperluas kewenangan di luar batas konstitusional.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan atas nama penegakan hukum. Semua harus berbasis hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai kerja sama ini justru membuka ruang pelanggaran terhadap kebebasan sipil,” tutup Rudianto.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news