
KabarMakassar.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto, Polda Sulsel, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dalam rangkaian Operasi Antik 2025.
Kali ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar “G” berlogo “Y” di Dusun Paccinongang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada Kamis 26 Juli 2025 sekitar pukul 00.20 WITA.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “R” alias “K” (32), warga Jeneponto,”kata Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Andi Imran, Jumat (27/6).
Ipda Imran menuturkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar “G”.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di lokasi, terduga pelaku berniat kabur dari pintu belakang rumah. Namun pelarian tersebut dapat dicegah setelah Tim Opsnal meringkus terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan tubuh terduga pelaku bahkan tak luput mengeledah isi rumahnya. Alhasil, petugas menemukan barang haram tersebut tersimpan di dalam lemari.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan ini berupa, satu toples putih berisi 105 sachet sedang, masing-masing berisi 10 butir obat daftar “G” berlogo “Y”, dengan total 1.050 butir.
Kemudian petugas juga menemukan satu toples putih lainnya yang berisi satu sachet plastik besar berisi 821 butir obat yang sama, dua handphone, masing-masing iPhone warna merah dan iPhone Android warna hijau, ditemukan di tangan pelaku.
Jika dijumlahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1.871 butir obat daftar “G” berlogo “Y” beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk diinterogasi awal, kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga turut diamankan untuk mendukung proses hukum.
Lebih lanjut, Iptu Andi Imran menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Antik demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jeneponto. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.