
KabarMakassar.com — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata kembali mendapat sorotan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman, meminta agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan SPAM yang ditandatangani pada 2021 dikaji ulang.
Menurutnya, sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, baik dari sisi biaya, teknis, maupun pembagian kewenangan.
Jufri mengungkapkan, perjanjian yang melibatkan Pemprov Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, serta Kabupaten Maros, Gowa, dan Takalar itu awalnya ditargetkan selesai pada 2024. Namun hingga 2025, realisasinya masih jauh dari harapan. Pemprov Sulsel baru menganggarkan Rp70 miliar pada tahun ini, dengan tambahan Rp50 miliar pada 2026. Padahal, kebutuhan biaya untuk penyelesaian proyek diperkirakan mencapai Rp172 miliar.
“Kesepakatan 2021 itu seharusnya sudah rampung tahun 2024. Tapi kenyataannya masih tertunda. Anggaran yang tersedia juga belum mencukupi kebutuhan riil proyek,” kata Jufri, Sabtu (16/08).
Selain persoalan pendanaan, ia menilai sejumlah klausul dalam PKS masih menjadi perdebatan. Maros dan Takalar disebut sudah menyatakan persetujuan penuh terhadap perjanjian, sementara Makassar dan Gowa belum sepenuhnya sejalan. Masalah utama muncul pada aspek operasional di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati.
“Makassar dan Gowa sampai saat ini operasionalnya belum sesuai dengan perjanjian. Ini perlu dikaji ulang, termasuk soal tarif air Rp2.900 per meter kubik yang ditetapkan sejak 2021. Harga itu bisa jadi sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” jelasnya.
Menurut Jufri, perbedaan juga muncul dalam skema pembayaran antar daerah. Meski perhitungan debit air telah disepakati, cara pembayarannya belum mendapat titik temu. Hal ini berpotensi menghambat pemanfaatan SPAM secara penuh.
Dari sisi teknis, ia menyoroti penggunaan kapasitas pompa. Instalasi SPAM Mamminasata dirancang untuk mengalirkan air hingga 3.000 liter per detik. Namun, pemanfaatan di Makassar, Gowa, dan Takalar masih berada di bawah kapasitas tersebut. Kondisi ini, kata Jufri, dapat memperpendek umur pompa dari enam tahun menjadi hanya sekitar satu tahun.
“Kalau kapasitas dipaksa turun, sama saja mencekik pompa. Ini memperpendek usia pakai dan mengurangi efektivitas distribusi air,” ujarnya.
Jufri juga menegaskan bahwa tanggung jawab masing-masing pihak harus dipenuhi agar proyek berjalan sesuai rencana. Pemprov Sulsel, misalnya, memiliki kewajiban membangun jaringan distribusi ke Maros dan Takalar. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dipercepat karena menyangkut keterhubungan jaringan sekunder dan tersier di setiap daerah.
“Saya awalnya berpikir proyek ini bisa diselesaikan dengan sederhana, tapi ternyata tidak sesederhana itu. Tanggung jawabnya saling terkait, jadi harus ada koordinasi yang lebih kuat,” tutupnya.
Diketahui, dengan berbagai kendala ini, Pemprov Sulsel menilai evaluasi menyeluruh terhadap PKS SPAM Mamminasata menjadi langkah penting. Pengkajian ulang diharapkan mampu menyelaraskan kembali pembiayaan, teknis operasional, serta pembagian kewenangan agar proyek strategis nasional ini segera memberi manfaat nyata bagi masyarakat di Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar.