
KabarMakassar.com — Upaya penataan juru parkir (jukir) di Kota Makassar terus digencarkan oleh Perumda Parkir Makassar Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir, Adi Rasyid Ali (ARA), mengumumkan bahwa sistem sertifikasi akan menjadi syarat utama bagi setiap jukir yang ingin bertugas secara resmi di kota ini.
Langkah ini disebut sebagai bentuk standarisasi layanan dan peningkatan profesionalisme di lapangan.
“Ke depan, tidak ada lagi jukir yang bisa bertugas tanpa melalui proses sertifikasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk kontrol kualitas,” tegas ARA, Rabu (07/05).
Menurutnya, rompi yang akan diberikan kepada para jukir bukan lagi sekadar atribut biasa, melainkan simbol bahwa yang bersangkutan telah lulus pelatihan dan evaluasi.
“Rompi itu menjadi tanda kelulusan. Setelah mereka dinyatakan lolos sertifikasi, baru kami berikan rompinya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, PD Parkir akan menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penertiban. Jukir yang tidak memiliki sertifikat atau tidak menggunakan atribut resmi akan dikenai sanksi tegas.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, yang menilai bahwa penertiban jukir melalui sistem sertifikasi sangat diperlukan.
“Masih banyak jukir yang belum terdata dan belum terafiliasi dengan PD Parkir. Jadi kami mendukung penuh sertifikasi ini,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Menurut Basdir, sertifikasi tidak hanya akan berdampak pada perbaikan layanan dan pendapatan daerah, tetapi juga dapat membuka jalan untuk meningkatkan kesejahteraan jukir.
Ia menyarankan agar mereka yang telah tersertifikasi bisa difasilitasi ke dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“Kalau mereka sudah terdata dan ada standarisasi, maka tidak sulit untuk memasukkan mereka ke BPJS. Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Basdir melihat program ini juga sebagai cara untuk membentuk jukir yang jujur dan profesional.
“Dengan adanya pelatihan, rompi resmi, dan pengawasan, kita bisa arahkan jukir agar lebih tertib. Tarif bisa dikendalikan, masyarakat juga merasa nyaman,” ungkapnya.
Terkait pengajian, ia mengingatkan bahwa jukir saat ini bukan pegawai tetap PD Parkir, sehingga belum bisa dibayar dengan sistem gaji tetap seperti UMR.
“Mereka masih bekerja dengan sistem setoran dan bagi hasil. Jadi belum bisa kita bicara soal gaji sesuai UMR,” kata Basdir.
Ia berharap, jika sertifikasi dan penataan ini berhasil meningkatkan pendapatan PD Parkir, maka selanjutnya gaji para petugas dan pegawai bisa ikut ditingkatkan.
“Saya yakin pak wali bisa melihat ini. Kalau pendapatan naik, semestinya gaji juga diperbaiki,” tegasnya.
Dengan sistem baru ini, Pemkot Makassar melalui PD Parkir berharap dapat membangun sistem parkir yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.