Sidang Sindikat Uang Palsu: Annar Sampetoding Marah dan Tampar Syahruna di Rutan

2 months ago 54
 Annar Sampetoding Marah dan Tampar Syahruna di Rutan Terdakwa kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku marah dan menampar Syahruna dan Jonh Biliater setelah mengetahui keduanya ditangkap karena kasus uang palsu tersebut.

Hal tersebut disampaikan Annar saat jadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (25/06) kemarin.

Annar mengaku memarahi Syahruna dan John saat bertemu di Rutan Makassar, dimana para pelaku sindikat uang palsu itu ditahan bersama.

“Saya marah, saya tidak bertemu di kantor Polisi tapi di Rutan saja,” katanya

Saat bertemu di Rutan, Annar mengaku naik pitam dan langsung menampar Syahruna. Lalu kata dia, Syahruna meminta maaf atas perbuatannya karena membuat uang palsu tersebut.

“Saya ketemu Di rutan saya tempeleng (tampar). Saya marah dan dia minta maaf kepada saya,” ucap Annar dengan nada marah dalam persidangan itu.

Annar mengaku tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri di Polres Gowa setelah dipanggil oleh penyidik.

“Sudah di BAP dan tanda tangan, tapi saya tolak dieksepsi karena saat BAP malam dan saya tidur. Tertidur duduk,” ucapnya

Annar menerangkan bahwa John yang sebagai pekerja pengawas di perusahaan miliknya tidak pernah memberitahukan bahwa Syahruna membuat uang palsu.

“Tidak pernah (disampaikan John bahwa Syahruna buat uang palsu,” ungkapnya

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin ini, sudah ada 5 dari 15 terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mereka yang telah menjalani sidang diantaranya, Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Dr Andi Ibraim yang merupakan eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Sementara, untuk sepuluh terdakwa lainnya akan sidang pada Jumat 4 Juli 2025 pekan depan, mereka adalah Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Kemudian, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid.

Sebelumnya diberitakan, yerdakwa utama kasus produksi uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/05).

Dalam sidang perdananya, Anna menjalani sidang dengan agenda dakwaan, dan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Sidang kami buka dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata majelis hakim.

Dalam persidangan Annar Salahuddin Sampetoding dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 37 ayat (1) subsidair pasal 37 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news