Tersangka KDRT di Parepare Bebas Lewat Restorative Justice

7 hours ago 4
Tersangka KDRT di Parepare Bebas Lewat Restorative Justice Ilustrasi KDRT (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Kejakasaan Tinggu (Kejati) Sulawesi Selatan membebaskan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Parepare melalui keadilan restorative Justice (RJ).

RJ terdebut dilakukan setelah, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman Bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk diselesaikan lewat keadilan restorative, di Kejati Sulsel pada Selasa (01/07) kemarin.

Kajari Parepare, Abdillah mengatakan pihaknya mengajukan RJ terhadap tersangka Bau Andi Maggalatung (46) yang melakukan KDRT terhadap istirnya di kediamannya di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Selasa (14/01) lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 TAHUN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (KDRT) terhadap istrinya IA (41 tahun).

“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Korban yang merupakan istrinya,” kata Abdillah dalam keterangan tertulis, Kamis (03/07).

Abdillah menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban berada di kamar tidur anaknya. Kemudian, tersangka datang meminta korban untuk melayaninya di tempat tidur, namun Korban merasa risih karena didengar anaknya dan masuk ke kamar tidurnya.

“Korban sempat mengatakan kepada tersangka, “Kasih tidurka dulu karena capekka” namun tidak dihiraukan. Hal ini membuat tersangka gelisah dan emosi,” ungkapnya.

Kemudian sekitar pukul 05.30 WITA, setelah bangun tidur tersangka meminta dibuatkan kopi, namun Korban tidak menghiraukannya dan mengomel.

“Ini memicu pertengkaran, dan tersangka langsung memukul paha kanan Korban berulang kali menggunakan tangan kanan yang mengepal. Ketika korban berusaha menjauh, tersangka menarik dan menghempaskannya ke arah tempat tidur, mengenai bagian punggung korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian,” bebernya.

Pertimbangan penerapan keadilan restoratif pada kasus ini, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Dalam kasus tersbeut, telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Tersangka merupakan suami korban, dan korban saat ini sedang mengandung 5 bulan sehinngga membutuhkan pendampingan dari suaminya (Tersangka). Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga untuk membiayai istri dan anaknya.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman pun menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Teuku.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news