
KabarMakassar.com — Kasus penembakan seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar, yang sempat menghebohkan dunia maya beberapa bulan lalu diduga karena ditembak begal, ternyata tertembak oleh saudara kandungnya sendiri.
Korban bernama Aiptu Noval (44) ditembak oleh adik kandungnya bernama Andi (43) yang juga merupakan anggota polisi aktif, saat bersama-sama melakukan penangkapan seorang DPO kasus pencurian motor.
Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati, Agus Salim, pada Selasa (15/07) kemarin.
Dalam ekspose tersebut, Agus Salim mengungkap bahwa kasus ini berawal saat korban meminta adiknya untuk menemani menangkap seorang DPO Kasus pencurian sepeda motor di pertigaan Jalan Jalahong, Kota Makassar, pada Sabtu (03/05) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
“Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor. Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban,” ungkap Agus Salim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/07).
Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi, hungga dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Agus Salim mengatakan bahwa tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP, sebelum mendapatkan RJ dari Pihak Kejati Sulsel.
Agus Salim menerangkan bahwa ada beberapa alasan sehingga dilakukannya RJ terhadap tersangka, diantaranya tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP.
“Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal,” ujarnya.
Kemudian, kata Agus Salim, korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat dinilai merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.
“Korban dalam kasus ini merupak kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri,” bebernya
Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ucapnya.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, seorang anggota polisi di Makassar bernama Aiptu Noval ditembak saat akan mengamankan pelaku begal bernama Aldi Monyet. Usai menembak korban, pelaku berhasil kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Suprantono mengungkapkan persitiwa tersebut berawal ketika pihak kepolisian termasuk Aiptu Noval hendak mengamankan pelaku begal tersebut di Jalan Abu Bakar Lambogo, pada Sabtu (03/05) dini hari.
“Menjelang memasuki waktu subuh Aiptu Noval beserta adiknya yang juga merupakan anggota polri hendak mengamankan DPO tersangka begal atas nama Aldi Monyet,” ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu (03/05).
Saat akan diamankan, pelaku begal tersebut melakukan perlawanan dan menembak Aiptu Noval hingga mengenai dadanya.
“Yang bersangkutan melakukan penembakan ke arah Aiptu Noval dan mengenai dada,” ungkapnya.
Setelah melakukan penembakan, pelaku berhasil melarikan diri, sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Aldi Monyet berhasil melarikan diri namun kuat dugaan juga terkena tembakan dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh personil Polres pelabuhan di back up oleh Ditreskrimum Polda,” kata Didik.