
KabarMakassar.com – Ratusan warga Tamalanrea akhirnya turun langsung menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menyampaikan keresahan mereka atas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Proyek PSEL PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) yang berlokasi tak jauh dari permukiman padat penduduk.
Pertemuan berlangsung di Balai Kota Makassar, Selasa (19/08), diwarnai dengan penolakan tegas warga. Mereka membawa satu suara, meminta agar proyek tersebut dibatalkan atau dipindahkan dari Tamalanrea.
Menurut warga, pembangunan PLTSa akan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Apalagi, proyek ini direncanakan berada hanya sekitar 100 meter dari rumah penduduk serta berbatasan dengan sekolah yang menampung lebih dari 1.000 siswa.
Jamaludin, perwakilan warga Kelurahan Mula Baru, menuturkan keresahan utama masyarakat adalah dampak jangka panjang yang ditimbulkan.
“Kalau PLTSa beroperasi, pencemaran udara, abu beracun, suara bising, sampai limbah cair akan langsung dirasakan warga. Dan itu bukan sebentar, tapi bisa sampai 30 tahun ke depan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti pengalaman serupa di PLTSa Benowo, Surabaya, yang disebut menyebabkan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga dua kali lipat di permukiman radius 1 km.
Menurut catatan warga, ada sejumlah potensi dampak serius jika PLTSa dipaksakan dibangun di Tamalanrea, diantaranya, pemukiman padat 8.500 jiwa terancam polusi udara dan bau busuk dari 1.300 ton sampah per hari.
Kedua, Abu terbang berpotensi memicu ISPA seperti kasus di PLTSa Benowo. Ketiga, Suara bising turbin 50–60 dB, melampaui baku mutu lingkungan, bisa mengganggu tidur dan kesehatan mental.
Keempat, Emisi dioksin, furan, dan logam berat berpotensi memicu kanker, sedangkan kelima, Lindi (air limbah sampah) berisiko mencemari air tanah dan menimbulkan bau menyengat.
warga berharap agar Pemkot Makassar bersikap tegas menghentikan aktivitas PT SUS sebelum menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah meninjau kembali rencana pembangunan PLTSa ini. Jangan sampai demi investasi, rakyat yang dikorbankan,” tutup Jamaludin.
Merespon hal itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut aspirasi warga dengan serius. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan menutup mata terhadap keresahan masyarakat.
“Kami Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi pusat sekaligus memastikan setiap keputusan tidak lepas dari aspirasi masyarakat. Saya tidak ingin warga dirugikan,” tegas Appu.
Menurutnya, meski proyek PSEL masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah kota tidak bisa serta-merta menerima tanpa dasar hukum yang jelas.
Munafri menyoroti banyak hal, mulai dari regulasi yang belum sinkron, skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) yang menyedot APBD, hingga persoalan legalitas lahan yang masih kabur.
“Kalau aturan-aturan yang mensupport tidak lengkap, maka pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan. Kalau dipaksakan, tentu akan berdampak, entah sekarang atau di masa mendatang,” ujarnya.
Appi menambahkan, dirinya akan membawa langsung tiga isu utama ke rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, dampak lingkungan, kepastian hukum, dan pemilihan lokasi yang tidak merugikan masyarakat.