
KabarMakassar.com — Pemerintah daerah kembali mendapat sorotan penting dalam upaya memperbaiki iklim investasi nasional.
Hal itu terlihat dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, 26–28 Agustus 2025.
Mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline ‘Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap’, forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi mekanisme pembentukan regulasi di daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menjadi instrumen nyata dalam mendorong investasi dan memastikan tercapainya Asta Cita, visi pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang hadir langsung dalam forum tersebut, menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga pro-pertumbuhan dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
“Produk hukum daerah harus hadir sebagai instrumen yang bukan hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha. Dengan regulasi yang harmonis, kita dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan program strategis nasional,” ujar Aliyah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam menerjemahkan kebijakan pusat ke level implementasi. Makassar sebagai kota metropolitan dengan basis jasa dan perdagangan, membutuhkan payung hukum yang mampu memfasilitasi investasi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan dunia usaha.
Rakornas ini dilatari oleh data Kementerian Investasi/BKPM yang menunjukkan perlambatan realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm penting agar regulasi daerah tidak justru menjadi penghambat, melainkan motor penggerak pertumbuhan.
Aliyah menegaskan, pembentukan produk hukum daerah harus selaras dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
Tak hanya rapat koordinasi, agenda Rakornas juga mencakup apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum, diskusi panel dengan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan UMKM Expo 2025.
Rakornas ini dihadiri para gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, kepala biro hukum provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, hingga organisasi masyarakat. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan semua pihak dalam memperbaiki ekosistem regulasi daerah.
Bagi Makassar, forum ini menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen sebagai kota besar yang siap bersinergi dengan kebijakan nasional. Dengan regulasi yang tepat, Makassar tidak hanya berperan sebagai pusat pertumbuhan kawasan timur Indonesia, tetapi juga sebagai kota yang ramah investasi dan berdaya saing global.