Annar Salahuddin Sebut Jaksa Tawarkan Keringanan Hukuman Berbayar Rp5 Miliar

2 weeks ago 9
Annar Salahuddin Sebut Jaksa Tawarkan Keringanan Hukuman Berbayar Rp5 Miliar Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh jaksa, agar diringankan dalam perkara kasus uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang saat ini menjeratnya.

“Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 M untuk supaya bebas dari hukum katanya,” kata Annar usai persidangan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/08).

Namun, Annar mengaku dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan jaksa tersebut, sehingga diturunkan hanya Rp1 miliar.

“Karena saya di dalam rutan, maka saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang ketemulah dengan jaksa itu. Tapi saya katakan tidak mampu kalau 5 M. Kemudian 1 M dengan ancaman hukuman 1 tahun,” ungkapnya.

“Itu pun kami pertimbangkan, karena pesannya ketua majelis hakim untuk tidak memberikan uang dan semacamnya. Kita ingat itu dan tidak pernah mau,” jelasnya.

Menurut Annar, dirinya dituntut selama 8 tahun penjara akibat tidak memenuhi permintaan dari pihak jaksa untuk diberi uang Rp5 miliar.

“Saya juga kaget ini, tiga Minggu lalu penyampaian dari pidana umum, kalau ini tuntutannya satu tahun, tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Diancam lah istri saya, kalau suami kamu dituntut selama 8 tahun subsider satu tahun. Ini sangat luar biasa,” terangnya.

Terkait permintaan uang oleh jaksa, Annar mengaku akan segera melaporkan kasus tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Sanitiar (St.) Burhanuddin.

“Ini akan saya tembuskan ke bapak presiden terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum kerja sama polisi dan jaksa. Saya akan tembuskan ke Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah membantah tudingan dari terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding terkait permintaan uang Rp5 miliar oleh pihak jaksa.

“Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu,” kata Nurdaliah

Nurdaliah menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan dengan keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.

“Ya benar(sesuai fakta-fakta persidangan), kan teman-teman juga mengikuti dari awal sampai sekarang dan sudah tahu fakta persidangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, atas dakwaan menyuruh memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/08).

Dalam tuntutnya, jaksa menyatakan Annar terbukti bersalah dan didakwa memeritnahkan untuk memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset yang dipakai mencetak uang palsu tersebut.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar JPU dalam sidang tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” katanya.

Menurut jaksa pasal yang dilanggar Annar Sampetoding adalah pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Diketahui, JPU telah membacakan tuntutannya ke 15 terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, dan dari 15 terdakwa ada lima yang telah di vonis dalam kasus tersebut, yakni Manggabarani, Sri Wahyudi, Andi Haeruddin, Satriyady, dan Ilham. Sedangkan yang lain masih dalam tuntutan JPU.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news