Annar Salahuddin, Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara

2 weeks ago 12
Annar Salahuddin, Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, atas dakwaan menyuruh memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/08).

Dalam tuntutnya, jaksa menyatakan Annar terbukti bersalah dan didakwa memeritnahkan untuk memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset yang dipakai mencetak uang palsu tersebut.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar JPU dalam sidang tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” katanya.

Menurut jaksa pasal yang dilanggar Annar Sampetoding adalah pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Diketahui, JPU telah membacakan tuntutannya ke 15 terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, dan dari 15 terdakwa ada lima yang telah di vonis dalam kasus tersebut, yakni Manggabarani, Sri Wahyudi, Andi Haeruddin, Satriyady, dan Ilham. Sedangkan yang lain masih dalam tuntutan JPU.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus produksi uang palsu sindikat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa.

Berdasarkan jadwal sidang dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gowa, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (13/08) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Iya agenda pembacaan tuntutan terhadap Annar kasus uang kertas palsu,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, Rabu (13/08).

Dalam agenda pembacaan tuntutan pada kasus produksi yang paksu sindikat UIN Alauddin ini, sebelumnya sudah dijadwalkan pada pekan lalu. Namun, ditunda oleh majelis hakim, setelah jaksa beralasan belum menyiapkan tuntutan terhadap Annar.

Selain Annar, ada dua terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan perkara tersebut, termasuk pembuat uang palsu, Muhammad Syahruna.

“Yang belum tuntutan yakni, Annar, John Biliater dan Syahruna,” sebutnya.

Sementara itu, kata Nurdailh, untuk 14 terdakwa lainnya telah menjalani sidang tuntutan dan dituntut selama 3 hingga 8 tahun penjara.

“Yang sudah dituntut yakni, Ambo Ala 6 tahun, Mubin 6 tahun, Andi ibrahim 8 tahun, Sri Wahyudi 3 tahun. Kemudian Sukmawati, Sattaria 3 tahun, Satriadi dan Ilham 3 tahun, Kamarang dan Irfandi 3 tahun. Andi Haeruddin 3 tahun,” jelasnya.

Sedangkan yang telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara uang palsu tersebut yakni, ASN asal Sulawesi Barat, Muhammad Manggabarani.

“Yang vonis baru satu terdakwa yakni, Muhammad Manggabarani yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, namun divonis selama 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news