Appi Tahan Arus Masuk ASN, Fokus pada Optimalisasi SDM

5 hours ago 2
Appi Tahan Arus Masuk ASN, Fokus pada Optimalisasi SDM Plt Kepala BKPSDM Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, resmi memberlakukan moratorium mutasi dan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Kebijakan ini ditujukan untuk menahan laju pertumbuhan belanja pegawai sekaligus mendorong optimalisasi sumber daya manusia yang sudah ada.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3994/BKPSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Proses Pindah/Mutasi PNS ke Lingkungan Pemkot Makassar. Surat ditandatangani Appi pada tanggal 30 Juni 2025 dan berlaku efektif sejak 1 Juli tanpa batas waktu yang ditentukan.

“Pak Wali sudah mengeluarkan surat edaran moratorium untuk menahan pegawai pindah masuk ke Kota Makassar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, Senin (07/07).

Menurut Kamelia, langkah ini merupakan bentuk kontrol fiskal pemerintah kota terhadap komponen belanja pegawai yang kian membesar. Pasalnya, masuknya pegawai dari luar instansi selama ini kerap membuat beban anggaran meningkat. Dengan moratorium ini, Pemkot Makassar bisa mengerem pembengkakan belanja rutin dan fokus pada penataan ulang distribusi SDM internal.

“Kalau banyak pegawai dari luar masuk, belanja pegawai otomatis naik. Ini menjadi perhatian serius Pak Wali,” tegas Kamelia.

Lebih jauh, kebijakan tersebut juga memberi ruang untuk memaksimalkan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini sudah direkrut Pemkot Makassar. Pihak BKPSDM melihat peluang besar untuk mengisi kekosongan atau menambah efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan tenaga PPPK.

“Ini membuka kesempatan bagi teman-teman paruh waktu, seperti tenaga PPPK, untuk diangkat menjadi penuh waktu. Mereka bisa dimaksimalkan kinerjanya,” tambahnya.

Kamelia juga menjelaskan bahwa kekhawatiran terhadap kekurangan pegawai akibat kebijakan moratorium tidak berdasar. Sebab, Pemkot Makassar mencatat rata-rata 500 pegawai pensiun setiap tahun, dan posisi kosong tersebut dapat diisi oleh tenaga PPPK tanpa menambah beban anggaran signifikan.

“Jumlah pensiun yang stabil setiap tahun sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mengurangi tekanan belanja pegawai. Kita bisa isi formasi itu lewat PPPK tanpa merekrut PNS dari luar,” ujarnya.

Kebijakan ini, menunjukkan komitmen untuk menata kembali manajemen ASN dengan pendekatan berkelanjutan. Optimalisasi tenaga kerja internal dinilai lebih efisien daripada terus membuka pintu masuk pegawai dari luar yang tidak selalu sesuai kebutuhan dan struktur anggaran.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Makassar sedang memperkuat tata kelola SDM berbasis efisiensi, produktivitas, dan kemandirian. Pemerintah kota berencana melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas moratorium ini, sembari tetap memantau dinamika kebutuhan formasi dan kemampuan fiskal daerah.

Tak hanya itu sebelumnya, Kamelia juga mengatakan kebijakan ini untuk mengurangi rasio belanja pegawai, agar ruang fiskal tersedia serta evaluasi jabatan dan beban kerja pada masing-masing OPD.

Apalagi, Pemerintah Kota Makassar tengah memperjuangkan nasib 3.461 tenaga honorer kategori R2 dan R3 akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu, menyusul finalisasi regulasi di tingkat nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dari sisi BKD, proses pengangkatan tenaga honorer R2/R3 ini Insya Allah paling cepat bisa dimulai pada bulan Oktober tahun ini,” ujar Kamelia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Jumat (04/07).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari BKN terkait jadwal dan teknis pengangkatan. Namun seluruh persiapan administratif telah dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk penyusunan formasi dan penempatan pegawai berdasarkan satuan kerja.

Dalam skema ini, honorer kategori R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdaftar dalam sistem BKN, sementara R3 merupakan tenaga non-ASN lain yang juga tercatat dalam database BKN tetapi bukan eks THK.

Dari 3.461 orang yang masuk dalam data Pemkot Makassar, sebanyak 3.437 merupakan tenaga teknis dan 24 tenaga pendidikan. Secara status, hanya 40 orang tergolong R2, sementara sisanya sebanyak 3.421 orang masuk dalam kategori R3.

“Insya Allah semuanya akan diangkat. Tidak ada yang dirumahkan,” tegas Kamelia.

Ia juga menekankan bahwa pengangkatan ini tetap akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, terutama batas belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau pendapatan daerah naik, maka ruang fiskal kita juga bertambah. Dengan begitu, kita bisa optimalkan belanja pegawai termasuk pengangkatan paruh waktu,” jelasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news