Appi Tinjau Ulang Proyek PSEL, Pastikan Tidak Ada Kendala Hukum

23 hours ago 3

Beranda News Appi Tinjau Ulang Proyek PSEL, Pastikan Tidak Ada Kendala Hukum

Appi Tinjau Ulang Proyek PSEL, Pastikan Tidak Ada Kendala Hukum Ilustrasi pengelolaan sampah (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar tengah bersiap untuk memastikan proyek Pengelolaan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL) berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dirinya akan meninjau ulang proyek ini guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Pemprov Sulsel

“Saya masuk ketika proyek ini sudah berjalan, jadi saya akan melakukan review menyeluruh. Saya ingin memastikan tidak ada aturan yang bertentangan atau bisa menimbulkan kendala di masa depan,” ujar lelaki yang kerap di sapa Appi itu, Selasa (11/03).

Review ini akan menjadi dasar bagi Pemkot Makassar dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk soal lokasi pembangunan PSEL.

Appi menegaskan bahwa jika proyek ini telah berjalan dengan baik sesuai prosedur, maka akan diteruskan. Namun, jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka perlu ada pertimbangan ulang.

“Saya ingin melihat detail kontraknya, durasi pembangunan, model kerja sama atau investasi, hingga skema pembiayaannya. Semua ini harus jelas sebelum kita mengambil keputusan,” tegasnya.

Meskipun begitu, Appi menilai PSEL sangat dibutuhkan oleh Makassar, mengingat permasalahan sampah yang semakin mendesak. Proyek ini diharapkan mampu mengolah sampah rumah tangga menjadi energi terbarukan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.

“Kita sedang mencari skema pengolahan terbaik agar sampah rumah tangga dapat diproses dengan optimal. Edukasi ke masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, juga menjadi bagian dari program ini,” tambahnya.

Proyek PSEL Makassar sendiri berlokasi di Kompleks Pergudangan Green Eterno, Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, dengan luas lahan mencapai 6,1 hektare.

Dalam satu dekade ke depan, diharapkan proyek ini tidak hanya mengatasi persoalan sampah, tetapi juga berkontribusi dalam penyediaan energi listrik berkelanjutan bagi Kota Makassar.

Sebelumnya diberitakan, setelah 2 tahun proses yang panjang, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan pihak ketiga.

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, disaksikan oleh Asisten Deputi Energi, Ridha Yasser, tepat sehari sebelum Danny Pomanto, sapaannya, memasuki waktu cuti Pilkada, Selasa (24/09).

Danny Pomanto mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian atas dukungan yang diberikan. Tiga dokumen penting ditandatangani, termasuk kerjasama dengan PT SUS Shanghai dan pemanfaatan aset lahan TPA Tamangapa.

“Alhamdulillah penandatanganan yang dilakukan hari ini berjalan dengan baik. Gembira betul karena setelah perjalanan panjang kami menunggu dan beberapa kendala akhirnya kerja keras teman-teman untuk mewujudkan kota Makassar ramah lingkungan ini akhirnya terwujud,” ucap Danny.

Ia juga sangat berterima kasih kepada pihak Kementerian atas setiap dukungan serta fasilitas yang telah diberikan dalam rangka menyelesaikan perjanjian kerjasama ini.

Lebih panjut, terkait tiga dokumen yang ditandatangani yakni dokumen perjanjian kerjasama dengan PT SUS Shangai yang terkait dengan kesepahaman pembangunan, pengelolaan PSEL antara dua belah pihak dan membangun komitmen untuk mengelola PSEL dengan baik.

Dokumen kedua terkait perjanjian KSPI yang meliputi pemanfaatan aset lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare beserta nilai clawback.

Ketiga terkait dokumen kerjasama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan dimanfaatkaan selama 30 tahun mendatang.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news