
KabarMakassar.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pengawasan terhadap obat, kosmetik, dan pangan ilegal terus digencarkan di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan dilakukan dengan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Keamanan Pangan, hingga peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, landasan hukum tersebut menjadi pijakan lembaganya untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap produk kosmetik ilegal yang banyak beredar di masyarakat.
Menurutnya, penindakan berlaku bagi siapa saja, baik pesohor maupun masyarakat biasa, karena produk kosmetik ilegal berisiko merusak wajah dan kesehatan masyarakat.
“Dari landasan-landasan itu, termasuk yang berhubungan dengan kosmetik, kami bertindak tegas. Tidak pandang bulu, siapapun. Dia pesohor atau bukan, karena kita tidak ingin akibat dari kosmetik ini merusak wajah dan kesehatan rakyat kita secara keseluruhan,” tegas Taruna Ikrar, saat ditemui di Aula Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (28/08).
Dia menyebutkan, penindakan BPOM tidak hanya dilakukan di satu wilayah, melainkan menyeluruh di berbagai daerah. Sejumlah operasi telah digelar mulai dari Medan hingga Ambon.
“Dan kita sudah melakukan tindakan itu. Bukan hanya di Sulawesi Selatan. Kita lakukan penindakan di Medan, Pekanbaru, Lampung, Palembang, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur di Balikpapan. Kita juga lakukan penindakan di Samarinda, Ambon. Terus di Jawa kita lakukan di Jakarta, Bandung, Banten, Semarang dan Surabaya. Bali, Nusa Tenggara Barat, bahkan kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Meski penindakan dilakukan hampir setiap hari, Taruna mengakui kasus yang melibatkan pesohor lebih sering menarik perhatian publik.
Namun, dia menegaskan lembaganya tidak pernah abai terhadap kasus lain yang tidak ramai dibicarakan di media sosial.
“Jadi hampir tiap hari kita lakukan penindakan, tapi selama ini yang paling ramai adalah di pesohor-pesohor itu. Karena kan saya melihat influencer itu punya karakter,” katanya.
Menanggapi anggapan publik bahwa BPOM kerap kecolongan, Taruna menegaskan bahwa pihaknya selalu merespons setiap kasus dengan aksi nyata, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.
“Kita respons seluruhnya. Tidak ada yang tidak kita respons. Tidak perlu dijawab di sosial media. Tapi kita jawab lewat aksi,” tegasnya.
Dia mencontohkan kasus stem cell ilegal di Magelang yang berhasil diungkap BPOM baru-baru ini. Dalam penggerebekan itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti senilai Rp230 miliar berhasil disita.
“Contoh paling konkret kemarin (kasus di Magelang) yang berhubungan dengan stem cell, secretome dan sebagainya, itulah peran dari masyarakat. Dalam kesunyian kita lakukan penindakan, penggebrakan dan melakukan berbagai macam. Pelakunya kan jadi tersangka. Kita sita 230 miliar,” ungkap Taruna.
Dia menambahkan, langkah BPOM dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa pihaknya tidak perlu banyak bicara di media, melainkan langsung bergerak melakukan penindakan.
“Itu bukti tidak perlu kita koar-koar di media. Kita langsung bertindak. Sekarang mereka sudah jadi tersangka, mereka akan lanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut akan menjadi preseden bagi pelanggar lainnya. Salah satunya Mirah Hayati yang sudah mendapat hukuman tambahan setelah mengajukan banding.
“Mirah Hayati juga sudah banding tapi dapat hukuman tambahan kan, yang lain juga akan seperti itu,” pungkasnya.