
KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan angkat bicara terkait pernyataan terdakwa Annar Sampetoding yang mengaku dimintai uang Rp5 miliar untuk diringankan tuntutan hukum yang menjeratnya. Jaksa minta bukti jika pernyataan tersebut benar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan isu tersebut tidak benar, jika ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding
“Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/08).
Terkait pernyataan tersebut, Soetarmi meminta kepada terdakwa Annar untuk memberikan bukti jika ada pihak jaksa yang memeras dirinya.
“Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Soetarmi jika yang dikatakan terdakwa Annar benar, maka dia meminta barang bukti untuk memproses oknum yang meminta suap tersebut.
“Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal,” tegasnya.
“Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini kejaksaan tinggi sulawesi selatan,” sambungnya.
Soetarmi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Tinggu Sulsel, tetap pada integritasnya dalam mengawal berbagai kasus yang ditangani.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani,” kata Soetarmi.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar dari pihak jaksa, agar diringankan dalam perkara kasus uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang saat ini menjeratnya.
“Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 M untuk supaya bebas dari hukum katanya,” kata Annar usai persidangan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/08)
Namun, Annar mengaku dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan jaksa tersebut, sehingga diturunkan hanya Rp 1 miliar.
“Karena saya di dalam rutan, maka saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang ketemulah dengan jaksa itu. Tapi saya katakan tidak mampu kalau 5 M. Kemudian satu M dengan ancaman hukuman 1 tahun,” ungkapnya.
“Itu pun kami pertimbangkan, karena pesannya ketua majelis hakim untuk tidak memberikan uang dan semacamnya. Kita ingat itu dan tidak pernah mau,” jelasnya.
Menurut Annar, dirinya dituntut selama delapan tahun penjara akibat tidak memenuhi permintaan dari pihak jaksa untuk diberi uang Rp5 miliar.
“Saya juga kaget ini, tiga Minggu lalu penyampaian dari pidana umum, kalau ini tuntutannya satu tahun, tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Diancam lah istri saya, kalau suami kamu dituntut selama 8 tahun subsider satu tahun. Ini sangat luar biasa,” terangnya.
Terkait permintaan uang oleh Jaksa, Annar mengaku akan segera melaporkan kasus tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Sanitiar (St.) Burhanuddin.
“Ini akan saya tembuskan ke bapak presiden terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum kerja sama polisi dan jaksa. Saya akan tembuskan ke Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah membantah tudingan dari terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding terkait permintaan uang Rp5 miliar oleh pihak jaksa.
“Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu,” kata Nurdaliah
Nurdaliah menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan dengan keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.
“Ya benar(sesuai fakta-fakta persidangan), kan teman-teman juga mengikuti dari awal sampai sekarang dan sudah tahu fakta persidangannya,” pungkasnya.