Ketahui 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Menurut Ajaran Islam

22 hours ago 3

banner 468x60

KabarMakassar.com — Menurut jurnal Kementerian Agama Republik Indonesia, secara etimologis, istilah puasa berasal dari kata “As-shaum” yang secara harfiah bisa diartikan sebagai tindakan menahan diri dari melakukan sesuatu.

Dalam konteks ajaran agama Islam, puasa tidak hanya sekedar menahan diri, tetapi juga mencakup larangan untuk melakukan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat yang tulus dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan.

Pemprov Sulsel

Selain itu, puasa juga mengandung pengertian lebih luas, yakni menahan diri dari segala bentuk makan dan minum. Ini bukan hanya sekedar menahan diri dari kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup kontrol terhadap hawa nafsu, serta menahan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat ataupun yang dilarang oleh Allah SWT.

Oleh sebab itu, dalam praktik puasa, seseorang juga diharuskan untuk menghindari segala hal yang dapat memasukkan substansi fisik ke dalam tubuh, contohnya minum obat atau tindakan lain yang serupa, yang bisa membatalkan status puasa tersebut.

Diktuip dari Baznas, berikut disertakan sejumlah hal yang harus diketahui, terkait aktivitas maupun kondisi yang mampu membatalkan puasa.

1. Muntah dengan sengaja

Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

2. Memasukkan sesuatu kedalam tubuh dengan sengaja

Dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 187,  “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “

3. Gila

Seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan akal sehat juga dapat dianggap batal puasanya. Puasa seorang mukmin yang menderita gangguan mental atau hilang akalnya akan secara otomatis terhenti atau batal.

Hal tersebut disebabkan karena salah satu syarat utama untuk melaksanakan puasa dengan sah adalah memiliki akal yang sehat dan waras. Tanpa kondisi akal yang sehat, seseorang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

4. Haid dan nifas

Walau seorang wanita tidak menginginkannya dan hal tersebut terjadi secara alami, apabila ia sedang menjalankan ibadah puasa dan kemudian mendapati dirinya mengalami haid, maka puasanya kemudian dianggap batal.

Begitu pula halnya dengan wanita yang sedang mengalami masa nifas. Dalam kondisi seperti itu, maka wanita tersebut diwajibkan untuk mengganti puasa yang telah batal tersebut pada hari-hari yang lain, setelah masa haid atau nifasnya selesai.

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

5. Melakukan hubungan suami istri

Seperti yang disampaikan dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu…”.

Terkait pelanggaran dalam hal ini, terdapat ketentuan khusus yang harus diikuti untuk menggantinya. Saat seorang muslim melakukan hubungan suami istri pada saat ia sedang berpuasa, maka ia diwajibkan untuk mengganti puasanya dengan cara memerdekakan seorang budak yang berstatus mukmin.

Tetapi, jika ia tidak mampu atau tidak dapat melakukannya, maka ia harus mengganti puasa tersebut dengan menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut di luar bulan Ramadhan.

Apabila kedua pilihan tersebut tidak bisa dilakukan, maka sebagai alternatif, orang tersebut diwajibkan untuk memberikan denda dengan cara memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.

Jumlah yang harus diberikan adalah senilai satu mud yaitu sekitar 0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras kepada masing-masing fakir miskin tersebut.

6. Memasukkan sesuatu ke kubul maupun dubur

Walau kejadian tersebut berkaitan dengan metode pengobatan, tetap ada pengaruhnya terhadap ibadah puasa.

Misalnya, apabila seseorang menderita demam tinggi yang mengharuskan ia untuk menerima pengobatan dengan cara memasukkan obat melalui dubur, maka puasa orang tersebut akan dianggap batal pada saat itu juga.

Hal tersebut karena tindakan medis tersebut mempengaruhi kondisi tubuh secara langsung, sehingga tidak memenuhi syarat puasa yang sah.

7. Murtad

Pernyataan atau tindakan yang menunjukkan seseorang keluar dari agama Islam, yang dikenal dengan istilah murtad, bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan batalnya puasa.

Misalnya, jika seorang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan yang mengingkari keyakinan akan keesaan Allah SWT, maka puasa yang sedang dijalankannya akan dianggap batal.

Hal itu disebabkan oleh pengingkaran terhadap pokok ajaran Islam yang merupakan dasar bagi sahnya ibadah puasa.

8. Keluar air mani dengan sengaja

Ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad SAW bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”.

Sedangkan, apabila seseorang sekedar membayangkan ataupun berkhayal lalu keluar mani maka puasanya tidak batal.

Alasannya karena Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.” (HR. Bukhari, Muslim).

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news