Komisi IX DPR Usulkan Korban Begal dan Kejahatan Ditanggung BPJS Kesehatan

5 hours ago 3

Beranda News Komisi IX DPR Usulkan Korban Begal dan Kejahatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR Usulkan Korban Begal dan Kejahatan Ditanggung BPJS Kesehatan ilustrasi BPJS (dok kabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan tetapi tidak mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari BPJS.

Pemprov Sulsel

“Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS,” ujar Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Selasa (11/02).

Obon menyoroti bahwa korban kejahatan sering kali didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun lembaga tersebut tidak memiliki tugas dalam menangani masalah kesehatan.

“Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban). Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa banyak korban kejahatan mengalami kerugian materi dan fisik.

Namun, saat mereka membutuhkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru tidak dapat menggunakan layanan BPJS karena masuk dalam kategori pengecualian.

Kondisi ini, menurutnya, semakin memperberat beban fisik dan psikologis korban.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencari solusi terkait masalah ini agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan perlindungan yang layak dalam akses layanan kesehatan.

“Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan. Tapi begitu masuk rumah sakit, mereka tidak bisa terlayani dengan baik, karena ter-cover kepada pengecualian. Nah, Pak Menkes, bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan,” paparmya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa belum semua jenis penyakit peserta BPJS Kesehatan dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh rendahnya iuran yang dibayarkan oleh peserta.

“Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover (menutup) 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit,” ujar Budi dalam dialog “Transformasi Kesehatan untuk Rakyat” yang digelar IDN Times, Kamis (16/01).

Ia menjelaskan, biaya perawatan atau tindakan pengobatan untuk beberapa penyakit dapat mencapai ratusan juta rupiah, sementara iuran BPJS masih tergolong rendah.

“Sekarang kan Rp48 ribu per bulan, bayangkan setiap kali treatment-nya tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover,” tambahnya.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, pemerintah sedang menyiapkan dua langkah solusi.

Pertama, mendorong ketersediaan layanan asuransi kesehatan swasta dengan harga yang terjangkau.

Kedua, pemerintah meminta rumah sakit untuk menerapkan subsidi silang, sehingga dapat membantu pembiayaan pasien dengan kebutuhan perawatan berbiaya tinggi.

Meski demikian, ada 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pelayanan kesehatan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
  • Perawatan di luar negeri
  • Layanan estetika dan ortodonsi
  • Pengobatan infertilitas
  • Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau narkoba
  • Pengobatan tradisional dan eksperimen medis
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana atau tindak pidana tertentu

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news