KabarMakassar.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada Senin (26/05), LPS memutuskan untuk menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler kedua tahun ini. Penyesuaian tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
Dalam penetapan terbarunya, LPS menurunkan TBP untuk simpanan dalam rupiah, baik di bank umum maupun di bank perekonomian rakyat (BPR), masing-masing sebesar 25 basis poin.
Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, sementara untuk BPR menjadi 6,50%.
Adapun untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP pada level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor eksternal dan domestik.
Di antaranya adalah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian akibat negosiasi tarif yang belum usai, serta divergensi pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan pertama 2025.
Ia menambahkan, tekanan inflasi masih mungkin meningkat di tengah konflik perdagangan global yang belum mereda.
Sejalan dengan hal itu, mayoritas bank sentral di dunia saat ini juga telah mulai memangkas suku bunga sebagai bentuk antisipasi untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Dinamika tersebut menciptakan volatilitas di pasar keuangan global yang turut memengaruhi kebijakan domestik.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan sebesar 4,87% secara tahunan pada triwulan I 2025.
Aktivitas ekonomi domestik pun menunjukkan pemulihan, seperti terlihat dari normalisasi sektor manufaktur dan penjualan ritel pasca-Idul Fitri.
LArus modal asing (inflow) yang kembali masuk sepanjang Mei 2025 turut menandai kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian nasional.
Kinerja sektor perbankan Indonesia pun turut mendukung optimisme tersebut. Per April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88% secara tahunan, sementara penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) meningkat sebesar 4,55%.
“Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi mencapai 15,2%, sedangkan pertumbuhan DPK ditopang oleh kenaikan pada produk giro dan tabungan masing-masing sebesar 6,02% dan 6,05% secara tahunan,” katanya.
Dalam aspek ketahanan, industri perbankan nasional juga mencatatkan permodalan yang solid. Pada Maret 2025, rasio kecukupan modal (KPMM) tercatat di angka 25,43%, jauh di atas ambang batas minimum.
Kondisi likuiditas pun masih cukup memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 111,32%, dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 25,23%, masing-masing melampaui threshold minimum yang ditetapkan.
Purbaya juga menyoroti perbaikan dalam pengelolaan risiko kredit. Rasio kredit bermasalah (NPL) per April 2025 tetap terkendali di angka 2,24%, sedangkan rasio kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) menurun ke level 9,92% dari total penyaluran kredit.
Tak hanya menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS juga terus memastikan perlindungan terhadap dana simpanan nasabah.
Sesuai mandat undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per orang per bank. Hingga April 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum—setara dengan 621,80 juta rekening—terlindungi secara penuh oleh program penjaminan LPS.
Tingkat cakupan penjaminan tersebut berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang LPS, yakni sebesar 90% dari total nasabah.
Bahkan, capaian ini melampaui standar internasional yang ditetapkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI), yang menilai cakupan memadai berada pada kisaran 80%.
Di sisi lain, LPS juga terus mencermati tren suku bunga pasar simpanan perbankan. Untuk simpanan rupiah, suku bunga pasar pada Mei 2025 tercatat naik 3 basis poin menjadi 3,56% dibandingkan dengan Januari 2025.
Potensi penurunan suku bunga pasar tetap terbuka, seiring dengan pemangkasan BI-Rate sebesar 25 basis poin yang dilakukan oleh Bank Indonesia, serta likuiditas perbankan yang masih mencukupi.
Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valas mengalami kenaikan yang lebih dinamis. Pada Mei 2025, suku bunga pasar simpanan valas naik 11 basis poin ke level 2,17%.
Perkembangan ini dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga The Fed, serta kondisi likuiditas dan kebutuhan transaksi di internal perbankan nasional.
Sebagai bagian dari komitmennya terhadap perlindungan nasabah, Purbaya mengimbau agar seluruh bank aktif menyosialisasikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan.
Informasi tersebut harus mudah diakses oleh nasabah, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun melalui saluran komunikasi digital milik bank.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan TBP sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah, LPS mengajak seluruh bank untuk senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan,” tutup Purbaya.