MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Pembuktian

3 hours ago 5

banner 468x60

KabarMakassar.com — Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih, Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin Daud berpotensi gagal dilantik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kota Palopo berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

Diketahui, putusan terkait Pilkada Palopo dibacakan bersama dengan 7 PHP Kada lainnya oleh Hakim MK, Arief Hidayat. Pembacaan putusan itu dilakukan sebelum sidang dismissal sesi kedua sengketa hasil Pilkada 2024 ditutup di gedung MK, Jakarta, Selasa (04/02) kemarin.

Pemprov Sulsel

Arief Hidayat tidak membacakan putusan sengketa nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atau hasil Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih tersebut karena perkaranya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Arief saat sidang PHP Kada yang disiarkan langsung melalui Channel Youtube MK.

Arif saat itu meminta, agar perkara ini dapat didengar seksama karena perkara tersebut akan dilanjut pada sidang pembuktian. Pembacaan Perkara Pilkada Palopo dibacakan pada nomor urutan kelima.

“Kelima, perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota Palopo tahun 2024,” sebutnya.

Kemudian, hakim MK juga menyampaikan jadwal persidangan lanjutan sengketa Pilkada 2024 yang dinyatakan lanjut tersebut akan digelar pada tanggal 7 sampai 17 Februari mendatang.

“Untuk itu nanti persidangan lanjutannya akan diadakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari. Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan mahkamah konstitusi,” kata Arif.

Arief Hidayat juga mengungkapkan, ada beberapa catatan untuk perkara yang masih dapat ditambahkan untuk bupati atau walikota, jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang. Untuk komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak.

“Terkahir bahwa tambahan alat bukti dan intake dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan sidang lanjutan. Setelah selesai sidang lanjutan maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti dan intake terhadap seluruh alat bukti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dipecat dari jabatannya, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dengan meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada Serentak 2024 lalu, dimana ijazahnya dinyatakan palsu.

Hal ini diungkapkan dalam sidang putusan KEPP, pada Jumat (24/01) kemarin, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam amar putusannya, Ratna mengatakan bahwa Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin dan anggota, Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelengaraan Pemilu dan mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota KPU Palopo, teradu dua, Abbas Djohan dan teradu tiga, Muhatzir Hamid masing-masing selaku anggota KPU Palopo, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna melalui akun Youtube DKPP RI.

Kemudian majelis sidang DKPP mengambulkan sebagian pengaduan pengadu 2 dalam perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024 dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan dalam perkara tersebut dengan sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Hairana selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu dua Widianto Henra, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelasnya.

Majelis sidang DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 dalam perkara nomor 287 seterusnya.

“Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap teradu 1 dan teradu 2 dalam perkara nomor 305 dan seterusnya paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Majelis sidang DKPP menimbang fakta-fakta yang telah diuraikan dalam kronologis perkara tersebut, berpendapat teradu 1 dan teradu 2 selaku Ketua Bawaslu Palopo dan anggota tidak optimal dalam melakukan pengawasan penyelesaian dan penanganan sengketa dugaan pelanggaran Pemilu.

“Bahwa benar, teradu 1 dan teradu 2 telah melakukan pengawasan setiap tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, termasuk pengawasan langsung pelaksanaan klarifikasi kepada suku Dinas Pendidikan wilayah 2 kota administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta,” ungkapnya.

Majelis sidang DKPP berpendapat bahwa teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetatahuan dan pemahaman yang utuh mengenai permasalahan keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir.

“Berdasarkan hal tersebut, teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti memiliki science of crisis, sehingga membiarkan melahirkan kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news