Mudik Lebih Terjangkau! Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

3 weeks ago 30

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).

Regulasi ini ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 kemarin. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran.

Pemprov Sulsel

Dalam aturan ini, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik.

PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terdiri dari dua bagian, yaitu 5% yang tetap menjadi tanggungan penumpang, sementara 6% lainnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan perhitungan PPN ini mencakup berbagai komponen dalam harga tiket, termasuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang dibebankan oleh maskapai penerbangan dalam penyediaan layanan angkutan udara kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan untuk tiket yang dibeli dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan yang berlaku mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, khususnya untuk mudik Idulfitri.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan membantu industri penerbangan nasional dalam proses pemulihan setelah mengalami tekanan akibat kenaikan harga tiket pesawat.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, badan usaha angkutan udara yang memberikan layanan penerbangan kelas ekonomi dalam negeri diwajibkan untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Selain itu, maskapai juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari pelaporan pajak.

Laporan ini harus disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Dwi menyebut insentif PPN DTP ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Ia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau.

“Dngan adanya insentif ini, diharapkan perjalanan udara dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman,” singkatnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.

Sebelumnya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar turut memberlakukan kebijakan penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50% sebagai bagian dari upaya mendukung harga tiket pesawat yang lebih murah selama periode mudik Lebaran 2025.

Penurunan tarif ini mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk seluruh penerbangan domestik.

Humas Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan langkah PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) yang menerapkan pemotongan tarif jasa kebandarudaraan di seluruh bandara yang berada dalam pengelolaannya.

Kebijakan ini berlaku dalam periode keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pemesanan tiket yang mendapatkan potongan dimulai sejak 1 Maret hingga 7 April 2025.

“Jadi ini (kebijakan) juga berlaku di Bandara Sultan Hasanuddin. PJP2U dan PJP4U untuk seluruh penerbangan, domestik khususnya, diberlakukan penurunan tarif keduanya sebesar 50%,” katanya, Senin (03/03).

Lebih lanjut ia menyebut, penerapan penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin selama periode angkutan Lebaran.

Dengan berkurangnya biaya jasa penumpang yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau.

“Sehingga, diharapkan adanya peningkatan pergerakan pesawat maupun penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin,” katanya.

Untuk informasi, dalam upaya menekan harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2025, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengumumkan kebijakan pemotongan tarif jasa kebandarudaraan hingga 50%.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau serta mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 1446 H.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola oleh InJourney Airports, dengan dua komponen tarif yang diturunkan, yakni Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Pemotongan tarif PJP2U akan langsung berdampak pada harga tiket pesawat, sementara penurunan PJP4U membantu meringankan biaya operasional maskapai. Ini adalah kontribusi nyata kami untuk mendukung aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat luas,” ujar Faik Fahmi melalui ketersngan resminya, Senin (03/03).

Penurunan tarif PJP2U atau yang lebih dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50% berlaku bagi penumpang yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik, termasuk penerbangan tambahan (extra flight).

Periode pemesanan tiket yang mendapatkan diskon ini berlangsung dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

Sebagai informasi, PJP2U merupakan tarif yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat, sehingga pemotongan ini akan langsung mengurangi biaya yang harus dibayarkan oleh calon penumpang.

Tak hanya untuk penumpang, InJourney Airports juga meringankan beban maskapai dengan menurunkan tarif PJP4U sebesar 50% untuk penerbangan domestik pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.

Faik Fahmi menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pemangku kepentingan bekerja sama untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Dengan penurunan tarif PJP4U, kami berharap maskapai bisa lebih fleksibel dalam menyediakan layanan tambahan selama periode mudik, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan penerbangan,” tambahnya.

Seiring dengan potensi lonjakan penumpang akibat harga tiket yang lebih terjangkau, InJourney Airports juga meningkatkan kesiapan operasional bandara. S

Sebanyak 37 bandara di bawah pengelolaannya akan menyesuaikan jam operasional berdasarkan kebutuhan, dengan beberapa bandara utama dipastikan beroperasi penuh selama 24 jam.

Bandara-bandara yang sudah dikonfirmasi akan beroperasi nonstop termasuk Soekarno-Hatta (Tangerang), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Hang Nadim (Batam), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Sam Ratulangi (Manado).

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news