
KabarMakassar.com — Upaya memperkuat peran sektor jasa keuangan di daerah terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melalui empat kebijakan strategis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mendorong inklusi keuangan nasional.
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Moch. Muchlasin memaparkan hal tersebut dalam acara Sulsel Talk yang digelar oleh Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan, baru-baru ini . Acara ini mengangkat tema “Ekonomi Sulsel di Pusaran Perang Dagang Global 2.0: Menakar Risiko, Menjemput Peluang.”
Muchlasin menjelaskan bahwa keempat kebijakan strategis ini diarahkan untuk memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap program-program prioritas pemerintah daerah, mengembangkan potensi keuangan di daerah, meningkatkan literasi dan inklusi, serta memperluas akses keuangan ke wilayah terpencil.
“Strategi ini bukan hanya soal perbankan, tetapi tentang bagaimana sektor jasa keuangan berperan aktif mendukung pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh,” ujar Muchlasin, dikutip dari keterangan resminya, Senin (26/05).
Fokus pada Komoditas Daerah dan Program Nasional
Strategi pertama adalah optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pencapaian program prioritas pemerintah.
Salah satunya adalah dengan membangun ekosistem pembiayaan untuk komoditas unggulan daerah. OJK menggandeng pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan offtaker untuk mewujudkan hal ini.
“Di Sulsel, kami sudah mulai dengan komoditas seperti pisang cavendish dan nanas madu. Kami ingin memperluas pembiayaan dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Selain itu, strategi ini juga mendukung pelaksanaan program nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, dan program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Akses pembiayaan dan penjaminan diperluas untuk mendukung petani, pelaku UMKM, serta pengembangan asuransi parametrik.
Perkuat Daya Saing Industri Keuangan
Kebijakan kedua menyasar pengembangan dan penguatan kapasitas sektor jasa keuangan itu sendiri. OJK mendorong penguatan melalui stratifikasi kegiatan usaha, peningkatan ekuitas minimum, penataan profesi di industri jasa keuangan, serta konsolidasi kelembagaan.
Pengawasan juga diperkuat dengan penggunaan supervisory technology, termasuk pemanfaatan Big Data Analytics dan Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini ditopang oleh sejumlah alat pengolah data yang terintegrasi, sesuai dengan mandat baru OJK dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Literasi dan Inklusi Jadi Kunci
Kebijakan ketiga adalah penguatan literasi dan inklusi keuangan yang dinilai krusial dalam mengurangi kesenjangan akses keuangan di daerah.
OJK mendorong edukasi yang lebih masif dan strategis melalui Training of Trainer kepada guru, mahasiswa, tokoh adat, perempuan, dan kalangan lainnya.
Selain itu, kerja sama dilakukan dengan Satgas Pasti dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) guna mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal dan penipuan di sektor keuangan.
“Literasi adalah fondasi utama agar masyarakat tidak mudah terjebak pada praktik keuangan ilegal,” tegas Muchlasin.
Sinergi untuk Perluasan Akses dan Pembiayaan
Kebijakan keempat berfokus pada sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan. Upaya ini mencakup perluasan agen laku pandai melalui badan usaha desa (bumdes), koperasi, dan pelaku usaha perorangan di wilayah pedesaan.
OJK juga memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam menyusun program pembiayaan berbasis klaster komoditas unggulan.
Selain itu, akses ke pembiayaan juga diperluas melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit UMKM, asuransi pertanian, dan pemanfaatan platform keuangan digital seperti Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding (SCF).
Dengan empat arah kebijakan ini, OJK berharap penguatan sektor jasa keuangan tidak hanya terasa di pusat, tetapi juga menjangkau hingga ke pelosok daerah, menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.