Beranda News Operasi Pallawa Resmi Digelar, Satlantas Polres Jeneponto Incar 11 Jenis Pelanggaran

KabarMakassar.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jeneponto hari ini akan mulai menggelar razia Operasi Keselamatan Pallawa Tahun 2025.
Rencananya, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai pada tanggal 10 sampai 23 februari 2025.
Namun sebelum diterjunkan dalam operasi ini, para personil terlebih dahulu mengikuti apel persiapan pasukan operasi keselamatan Pallawa 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kompol Muh. Idris di lapangan Kantor Mapolres Jeneponto.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh PJ Bupati Jeneponto yang di wakili oleh Kadis Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Jeneponto.
Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP H. Abdul Samad menjelaskan operasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga sekaligus untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Operasi ini jelas bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya,” ujar AKP H. Abdul Samad, Senin (10/02).
Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif sebagai upaya sosialisasi sekaligus memberikan edukasi ke Masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut diutamakan agar agar Masyarakat dapat memahami tentang keselamatan berlalulintas di jalan raya.
Olehnya itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama.
“Masyarakat dihimbau agar patuh terhadap aturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara, dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Kasat Lantas.
Lebih lanjut, ia merinci ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi Pallawa Tahun 2025 ini, antara lain;
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi/ pengendara di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI.
- Pengendara yang melawan arus.
- Kendaraan pengangkut barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension dan over load/odol) serta,
- Aksi freestyle di jalan raya.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Maka dari itu, diharapkan agar operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
“Dengan adanya upaya ini, Polres Jeneponto berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” pungkas AKP. H. Abdul Samad.