Perkuat Komitmen Antikorupsi, Indonesia Wacanakan Aturan Suap Lintas Negara

15 hours ago 5

Beranda News Perkuat Komitmen Antikorupsi, Indonesia Wacanakan Aturan Suap Lintas Negara

Indonesia Rancang Aturan Suap Lintas Negara, Perkuat Komitmen Antikorupsi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Dok : Int).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana pemerintah untuk merancang aturan terkait kejahatan suap lintas negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat global.

Yusril menegaskan bahwa rencana Indonesia untuk bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

Pemprov Sulsel

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, kami ingin memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum, serta meningkatkan kolaborasi dalam pertukaran informasi dan teknologi guna mencegah praktik penyuapan lintas negara,” ujar Yusril dalam acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention, dikutip Selasa (11/02).

Menurut Yusril, penyuapan adalah kejahatan yang tidak mengenal batas negara, sehingga kerja sama internasional menjadi kunci dalam penegakan hukum.

OECD, kata dia, menyediakan pedoman yang dapat memperkuat sistem hukum Indonesia agar lebih efektif dalam menangani praktik penyuapan.

Sebagai bagian dari upaya penguatan hukum, pemerintah telah melakukan pembaruan regulasi antikorupsi, termasuk penyempurnaan undang-undang yang mencakup tindak pidana korupsi di sektor perdagangan dan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan aksesibilitas publik dalam peran antikorupsi dengan memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi whistleblower.

Yusril menilai langkah ini penting agar masyarakat memiliki saluran aman untuk melaporkan kasus penyuapan.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, melalui pelatihan dan pemberdayaan.

Sistem audit dan pengawasan juga akan diperkuat untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap aliran keuangan dan kegiatan administratif dalam pemerintahan.

“Dengan penguatan sistem audit dan pengawasan, baik eksternal maupun internal dalam mengawasi aliran keuangan dan kegiatan administratif dalam pemerintahan,” tutup Yusril.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news