Rekomendasi PSU Dinilai Tak Memenuhi Unsur, Panwaslu Bontoramba Anggap KPU Jeneponto Keliru

4 weeks ago 22

Beranda News Rekomendasi PSU Dinilai Tak Memenuhi Unsur, Panwaslu Bontoramba Anggap KPU Jeneponto Keliru

Rekomendasi PSU Dinilai Tak Memenuhi Unsur, Panwaslu Bontoramba Anggap KPU Jeneponto Keliru Ketua Panwaslu Bontoramba, Nurbayanti saat menepis pernyataan KPU Jeneponto di sidang DKPP RI. (Tangkapan layar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bontoramba, Rusli membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto yang menyebutkan bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Bontoramba tak memenuhi unsur.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas ini pun memaparkan bahwa rekomendasi PSU di beberapa TPS di Kecamatan Bontoramba sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan hasil temuan di sejumlah TPS, Rusli menganggap telah menemukan pemilih yang tak memenuhi persyaratan lalu kemudian diberikan kesempatan untuk memilih di TPS setempat.

“Oleh karena itu, temuan ini merupakan kelalaian Petugas KPPS dan pelanggaran Administrasi yang kemudian telah terpenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai UU pemilihan,” Katanya, Rabu (12/2).

Hal ini dikutip berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Selain Surat Edaran, aturan ini dikuatkan dengan Surat instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan tugas pengawasan.

Instruksi ini juga sekaligus menjelaskan apabila terdapat satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau tempat pemungutan yang berbeda sebagaimana dalam surat edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 dari prespektif terdapat satu pemilih.

Kemudian dapat diyakini pula, jenis pelanggaran administrasi dalam konteks pemilihan ini juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan seterusnya.

Adapun dalam aturan itu terdapat didalam pasal 112 Ayat 2 Huruf (a ), Junto Pasal 50 Ayat 3 Huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dari hasil kajian, maka otomatis dokumennya tak diakui atau pun tak bersyarat karena merupakan bagian dari dokumen/ berkas pemungutan dan penghitungan suara, sehingga proses pemungutan suara tidak dilakukan sesuai tata cara prosedur Perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan Pemilih yang tidak bersyarat sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jadi Menurut Kami, KPU kabupaten Jeneponto telah keliru memahami jika rekomendasi PSU Kecamatan Bontoramba tidak memenuhi unsur tegasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news