KabarMakassar.com — Pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar angkat bicara usai di somasi dan meminta maaf terhadap keluarga selebgram berinisial NR, akibat hasil visumnya tersebar di publik.
“Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat dugaan kebocoran hasil visum et repertum,” ujar Kasubdit Yanmed Dokpol Polda Sulsel, AKBP dr. R Joko Maharto dalam keterangan rilisnya, Kamis (29/08).
Joko juga mengaku, bahwa pihak RS Bhayangkara Makassar sedang melakukan investigasi internal, untuk mengetahui oknum yang menyebarkan hasil visum tersebut.
“Proses penyelidikan sementara berlangsung,” kata Joko.
Joko menegaskan bahwa pihak rumah sakit serius dalam melakukan penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung, dan melibatkan Was Interen bagian dari rumah sakit, seperti dari SPKT, unit cyber BID Krimsus dan BID Propam Polda Sulsel.
“Sampai sekarang belum dapat ditentukan (penyebar) karena proses penyelidikan dari Krimsus sedang berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga NR, Herman Nompo menyayangkan tersebarnya hasil visum milik NR ke publik, berupa sejumlah foto bagian tubuh intim yang bahkan disebar di media sosial, sehingga pihak keluarga menuding pihak RS lalai akan hal tersebut.
“Kami memberikan somasi kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait bukti penyebaran hasil foto pada saat visum, yang notabene adalah rahasia yang tidak boleh dibocorkan,” kata Herman dalam keterangnya, Rabu (27/08).
Pihak keluarga, kata Herman, menduga ada oknum atau pihak yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja menyebarkan foto hasil visum tersebut, yang bersifat pribadi milik NR ke publik. Apalagi, hasil visum tersebut tersebar di tengah kasus tuduhan penyerobotan yang menimpanya.
“Pihak keluarga merasa heran, karena sesuatu hal yang bersifat rahasia, itu bisa bocor. Pihak keluarga mendapat japri dari akun-akun bahwa itu tersebar. Jadi pihak keluarga sangat menyayangkan itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Herman mendesak RS Bhayangkara Makassar untuk mengusut dan melakukan investigasi internal serta memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
“Karena hasil foto-foto visum, itu tidak bisa beredar. Pihak kepolisian saja terkait dengan penyelidikan, itu cuma hasil visum secara tertulis,” sebutnya.
“Keluarga merasa heran. Sebab saat melakukan visum, HP atau kamera tidak bisa dibawa masuk, karena bersifat rahasia,” lanjutnya.
Herman membeberkan bahwa keluarga dan NR merasa terpukul atas tersebarnya hasil rangkaian visum tersebut ke media sosial.
“Jadi hasil yang beredar itu, ada foto bagian intim, buah dada dan miss v, itu terbuka semua. Jadi kami kirimkan somasi dan bukti visum itu beredar,” jelasnya.
Saat ini, kata Herman, keadaan NR masih dalam perawatan psikolog, untuk menyembuhkan psikologisnya yang terganggu akibat insiden ini.
Sementara itu, orang tua NR, Andi Rahayu Usmi menerangkan bahwa proses visum itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkannya pada 1 Agustus lalu.
“Pada saat melakukan visum, saya masuk ke dalam ruangan mendampingi anak saya, kondisi psikologinya tidak baik-baik saja,” ungkap Andi Rahayu.
“Saat visum, saya sampaikan ke pihak dokter, karena semuanya itu difoto-foto. Dia (dokter) bilang tidak apa-apa ibu, memang begitu prosedurnya,” sambungnya.
Belakangan Andi Rahayu terkejut mengetahui bahwa hasil rangkaian visum milik putrinya tersebar ke publik. Sehingga pihaknya melayangkan somasi ke RS Bhayangkara Makassar.
Melalui somasi ini, keluarga NR menuntut RS Bhayangkara Makassar untuk segera melakukan klarifikasi resmi secara tertulis atas terjadinya kebocoran hasil visum.
Penyebaran hasil visum foto bagian intim korban melanggar sejumlah pasal. Diantaranya bahwa hasil visum et Repertum adalah dokumen rahasia yang hanya bisa diperuntukkan bagi kepentingan peradilan sesuai Pasal 133 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyebaran dokumen media tanpa persetujuan pasien/keluarga pasien melanggar Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan setiap pengendali data (termasuk Rumah Sakit) menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.
Pasal 28 ayal (2) UU ITE bahwa etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 27 A UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dikena sanksi pidana.
Pasal 310 KUHP bahwa tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan yang dilakukan dengan lisan atau tertulis).