Selain Pekerja Swasta dan BUMN, Pemerintah Instruksikan Pemberian THR untuk Ojol

19 hours ago 3

Beranda News Selain Pekerja Swasta dan BUMN, Pemerintah Instruksikan Pemberian THR untuk Ojol

Selain Pekerja Swasta dan BUMN, Pemerintah Instruksikan Pemberian THR untuk Ojol Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online (Dok : Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus bagi para pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Pemprov Sulsel

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Adapun mekanisme lebih lanjut mengenai pemberian THR ini akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden, dikutip, Selasa (11/03).

Selain bagi pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

Presiden menilai bahwa para pekerja sektor ini telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Ia menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online berdasarkan keaktifan kerja.

Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online aktif serta 1 hingga 1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu.

Presiden berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi mereka dalam merayakan Idulfitri bersama keluarga.

“Saya berharap kebijakan ini memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online agar dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” tambahnya.

Presiden juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kebijakan ini, termasuk jajaran menteri di Kabinet Merah Putih serta pimpinan perusahaan transportasi daring seperti Patrick Walujo dan Anthony Tan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak.

“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ucap Menaker dalam keterangannya di Istana Kepresidenan

Menaker juga menyampaikan bahwa Surat Edaran terkait pemberian THR akan segera diumumkan.

Terkait bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, Menaker menegaskan bahwa pembahasan telah melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi serta pekerja di sektor tersebut.

Adapun detail besaran bonus hari raya akan diumumkan bersama dengan perwakilan perusahaan dan pekerja.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news