Sidang Perdana DKPP, Ketua Panwaslu Kelara Paparkan Dugaan Kecurangan Pemilu

2 months ago 39

Beranda News Sidang Perdana DKPP, Ketua Panwaslu Kelara Paparkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Sidang Perdana DKPP, Ketua Panwaslu Kelara Paparkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar saat memberikan keterangan di DKKP RI (Dok : int).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) akhirnya mulai melakukan sidang perdana aduan yang dilaporkan pasangan calon (Paslon) Bupati Jeneponto, Sarif-Qalby melalui Liaison Officer (LO), Hardianto Haris.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (07/02).

Pemprov Sulsel

Dalam petitumnya, pelapor meminta Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming Sarif dan empat komisioner, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.

Pada sidang perdana ini, Tim Paslon Sarif-Qalby memberikan kuasa hukumnya kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin.

Sementara pihak terkait dari Bawaslu Provinsi Sulsel dihadiri oleh Ketua Bawaslu Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi dan anggotanya.

Sebagai informasi, sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.

Pengadu mendalilkan, bahwa Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

PSU yang tak dilaksanakan dalam rekomendasi ini yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.

Membahas hal itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temua-temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.

“Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelera telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004,” terang Bakhtiar.

Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004,” tuturnya.

Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS. Sementara surat laporan yang dilayangkan ke PPK, tidak mengindahkan hal tersebut.

“Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” tuturnya.

Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.

“Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih duakali di TPS yang berbeda,” jelasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news