
KabarMakassar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar memastikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kini semakin mudah diakses masyarakat.
Warga cukup mendatangi kantor kecamatan atau langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus berbagai dokumen, tanpa harus lagi membawa surat pengantar dari RT/RW.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim, menjelaskan, pengecualian hanya berlaku pada beberapa dokumen yang tetap membutuhkan surat keterangan dari kelurahan, seperti akta kelahiran dan akta kematian. Untuk dokumen lain, seperti perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen dasar lainnya, tidak lagi diwajibkan pengantar dari RT/RW.
“Selama warga sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka seluruh proses bisa langsung dilakukan tanpa surat pengantar. Kecuali jika ada warga yang sama sekali belum pernah tercatat identitasnya di Indonesia, maka pengantar RT/RW tetap diperlukan,” jelas Hatim, Kamis (28/08).
Menurut Hatim, pengecualian tersebut menjadi langkah kehati-hatian Dukcapil dalam melakukan perekaman data baru. RT/RW dilibatkan untuk memastikan kebenaran domisili calon pemilik identitas, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk imigran ilegal.
“Kalau ada orang berusia 18 atau 19 tahun belum punya KTP dan NIK, itu akan menjadi tanda tanya besar. Kami harus periksa lebih jauh sebelum melakukan perekaman. Jangan sampai ada pihak asing yang mencoba masuk sistem kependudukan kita,” tegas Hatim.
Setelah status kependudukan warga dipastikan, Dukcapil akan langsung melakukan perekaman biometrik mulai dari sidik jari, iris mata, hingga foto untuk penerbitan KTP elektronik.
Selain layanan tatap muka di kantor kecamatan maupun kantor Dukcapil, Pemkot Makassar juga menyiapkan layanan daring. Masyarakat bisa mengakses langsung melalui dukcapil.makassarkota.go.id untuk mengurus dokumen kependudukan secara online.
Tidak hanya itu, beberapa dokumen juga sudah bisa dicetak mandiri dari rumah, antara lain, Surat pindah, Akta kelahiran, Akta kematian, Akta perkawinan/perceraian dan Kartu keluarga.
“Kami harap RT/RW bisa ikut menyosialisasikan hal ini kepada warga. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bingung dan bisa memanfaatkan layanan yang lebih praktis,” ujar Hatim.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat pelayanan publik sekaligus mengurangi birokrasi berlapis yang kerap dikeluhkan warga. Hatim menegaskan, seluruh proses kini lebih transparan, mudah, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
“Pada prinsipnya, layanan adminduk harus mendekatkan diri kepada masyarakat. Kami ingin warga Makassar bisa mengurus dokumen penting mereka tanpa berbelit-belit, baik secara langsung maupun online,” tutupnya.