Beranda News Bawaslu Lutim Naikkan Status Dugaan Politik Uang di Burau ke Penyidikan
KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menaikkan status penyelidikan dugaan politik uang (money politik) yang terjadi di Desa Lambarese Kecamatan Burau ke tahap penyidikan pada Rabu (04/12).
Sebelumnya, warga bersama Pengawas Kecamatan (Panwascam) Burau mengamankan seseorang yang diduga membagi amplop berisi uang senilai Rp200 ribu di Desa Lambarese pada Senin (25/11) lalu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan pihaknya telah menetapkan kasus tersebut sebagai temuan dengan nomor registrasi 03/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024.
Pihaknya telah menaikkan status dugaan politik uang tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli sehingga menemukan adanya temuan yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
“Setelah Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli, kemudian Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dengan hasil menyimpulkan bahwa temuan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkapnya, Rabu (04/12).
Pihaknya pun meneruskan hasil temuan tersebut ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyidikan.
“Diteruskan ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.