Beranda News Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Bulukumba Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu
KabarMakassar.com — Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dalam pengungkapan ini tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AEP alias A (28) tahun warga Jl. Jati Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Selain mengamankan terduga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu terdiri dari 1 saset sedang, 2 saset kecil dengan jumlah berat keseluruhan 5 gram,1 sendok sabu serta 1 unit Handphone Android.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa disekitar lokasi tempat tinggal terduga pelaku dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari Informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AEP alias A beserta barang bukti sabu pada Minggu (02/02) sekitar pukul 23.00 Wita di rumahnya di Jl. Jati,” ungkap AKP Syamsuddin, Rabu (05/02).
Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
“Penydik telah menetapkan AEP alias A sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Kasat.
“Saat ini terduga AEP alias A, telah diamankan di Polres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti berupa Sabu saat ini masih berada di Laboratorium forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian,” pungkasnya.