DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024 di Sulsel

4 hours ago 3

Beranda News DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024 di Sulsel

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024 di Sulsel Ilustrasi Pilkada Sulsel (Dok: KabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pemeriksaan Pemilu (KEPP), terkait dugaan pelanggaran di Sulawesi Selatan.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini, dalam perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025, yang digelar secara hibrida, pada Kamis (06/02) pukul 09.00 WIB.

Pemprov Sulsel

Perkara ini diadukan oleh H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin.

Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, kemudian Ketua Bawasli Jeneponto Muhammad Alwi dan Anggota Bawaslu Jeneponto Eric Fathur Rahman, masing-masing sebagai teradu I sampai dengan teradu IV.

Teradu I sampai teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3 yaitu Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024.

Selain itu, dalam perkara ini juga diadukan Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, serta Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara sebagai teradu V sampai dengan teradu X.

Kemudian Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke sebagai teradu XI sampai dengan teradu XVI.

Sedangkan Teradu V s.d Teradu XVI didalilkan tidak netral atau berpihak dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan yakni Arungkeke, Kelara, Bontoramba, dan Turatea. Rekomendasi tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan tertulis, Rabu (05/02).

David menerangkan, bahwa DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news