Evaluasi Pelaksanaan PPPK, Komisi II DPR Tekankan Kepala Daerah Terpilih Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat

17 hours ago 5

Beranda News Evaluasi Pelaksanaan PPPK, Komisi II DPR Tekankan Kepala Daerah Terpilih Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat

Evaluasi Pelaksanaan PPPK, Komisi II DPR Tekankan Kepala Daerah Terpilih Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kantor Gubernur Sulsel (Dok: Ist)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi II DPR RI meminta agar kepala daerah yang terpilih tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer.

Hal itu terutamanya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Pemprov Sulsel

Itu disampaikan kala kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, di Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu (05/02).

Turut hadir pada kunjungan kerja spesifik tersebut, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Fadjry Djufry.

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menekankan, usai pelantikan kepala daerah terpilih nanti diharapkan kunjungan kerja spesifik kembali dilakukan.

“Kunjungan kerja spesifik ini harus dilaksanakan lagi setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Jangan sampai mereka salah menginterpretasikan soal pengangkatan PPPK ini. Dan kita minta kepala daerah terpilih nanti tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK,” ucapnya.

Taufan Pawe mengungkapkan, salah satu hal yang perlu dipikirkan bersama dari kebijakan ini adalah kondisi fiskal atau keuangan pemerintah daerah. Mengingat, PPPK ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Di sisi lain, Taufan Pawe menilai, banyak sekali keluhan yang masuk terkait rekrutmen PPPK ini. Mulai dari pemalsuan ijazah sampai manipulasi. Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri agar rekrutmen PPPK ini sesuai dengan harapan bersama.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan, kunjungan kerja ini untuk melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024. Sekaligus berdiskusi soal blueprint penyelesaian tenaga non ASN.

“Kita harus segera menyelesaikan amanat Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, dimana masalah tenaga non ASN itu harus selesai di Desember 2024 yang lalu.Tapi pemerintah membuat diskresi, sehingga diundur sampai bulan Juli 2025 mendatang,” tutur Rifqi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news