Jaga Ketertiban Umum, Sekda Bantaeng Perintahkan Kasatpol PP Lakukan Patroli Rutin

2 months ago 29

Beranda News Jaga Ketertiban Umum, Sekda Bantaeng Perintahkan Kasatpol PP Lakukan Patroli Rutin

6 Februari 20256 Februari 2025

Jaga Ketertiban Umum, Sekda Bantaeng Perintahkan Kasatpol PP Lakukan Patroli Rutin Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang upaya mitigasi terkait ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. (Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang upaya mitigasi terkait ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

Bedasarkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan sebagaimana tindak lanjut Rekomendasi DPRD Nomor 000.8.6.2/25/DPRD, tanggal 14 Januari 2025.

Pemprov Sulsel

Dalam surat ini, Abdul Wahab memerintahkan Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Kasatpol-PP dan Damkar) Bantaeng melakukan patroli rutin.

Menyikapi hal tersebut, kami sampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng untuk melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan patroli secara terpadu pada malam hari khususnya di wilayah rawan terjadinya gangguan ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat;

2. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan patroli/pemantauan pada anak sekolah yang berkeliaran pada saat jam pelajaran berlangsung;

3. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan edukasi di Sekolah tingkat SMP dan SMA Sederajat sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat;

4. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan sidak di sekolah tingkat SMP dan SMA Sederajat untuk deteksi dini terjadinya gangguan ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat;

5. Mengaktifkan kembali program Siskamling di wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh Satlinmas Desa dan Kelurahan serta diawasi oleh Satgas Linmas Kecamatan; dan,

6. Satlinmas Desa/Kelurahan melakukan kewaspadaan dan deteksi dini dengan melakukan pendataan anak nakal/jalanan atau tanpa pengawasan Orang tua/Wali serta anak pelaku tindak kriminal sebagai bahan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news