Kadiv Yankum Kemenkum Sulsel Bahas Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan OJK

5 hours ago 2

Beranda News Kadiv Yankum Kemenkum Sulsel Bahas Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan OJK

Kadiv Yankum Kemenkum Sulsel Bahas Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan OJK (Foto : IST).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Demson Marihot, membahas pendaftaran jaminan fidusia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (11/2). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pencatatan jaminan fidusia di wilayah Sulsel.

Dalam pertemuan tersebut, Demson didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Muh. Tahir, serta pelaksana di bidang AHU. Mereka diterima langsung oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Budi Susetiyo, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Indra Natsir Dahlan, serta Analis Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Meilthon Purba.

Pemprov Sulsel

Kolaborasi dalam Pengawasan Jaminan Fidusia Demson menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama sekaligus membahas pengawasan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia. “Peran OJK dalam mengawasi penggunaan jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan dalam perjanjian pembiayaan sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa lembaga pembiayaan mematuhi kewajiban pencatatan jaminan fidusia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan permasalahan dalam pencatatan jaminan fidusia, terutama karena kurangnya pemahaman masyarakat. “Banyak pendaftaran jaminan fidusia tidak berada di wilayah objek penjaminan. Selain itu, masih ada kendala terkait penghapusan pencatatan fidusia setelah masa penjaminan berakhir. Hal ini harus dibahas bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, Kanwil Sulsel berkomitmen untuk mendorong kepatuhan dalam pencatatan jaminan fidusia sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Pendaftaran Jaminan Fidusia Lebih lanjut, Demson menekankan bahwa Akta Jaminan Fidusia (AJF) harus dibuat dalam bentuk otentik dan didaftarkan sebagaimana diatur dalam BAB III Bagian Kedua Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). “Pasal 11 ayat (1) UUJF menyebutkan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Permohonan pendaftaran harus diajukan paling lama 30 hari sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia,” jelasnya.

Sinergi dengan OJK dan Peningkatan Pemahaman Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetiyo, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham Sulsel dan menegaskan kesiapan OJK untuk bersinergi dalam pengawasan jaminan fidusia. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kerja sama melalui Learning Partner Forum (LPF) guna meningkatkan pemahaman perbankan dan notaris tentang tugas dan fungsi (tusi) OJK serta Kemenkumham.

“Sinergi ini akan memastikan implementasi kebijakan berjalan selaras dan saling mendukung,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa OJK telah membentuk Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Indonesia) untuk memantau dan mendata kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. “Di Sulsel, Kemenkumham telah dilibatkan dalam tim ini,” ungkapnya.

Dukungan untuk UMKM dan Indikasi Geografis Selain membahas fidusia, Demson juga meminta dukungan OJK dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM binaan perbankan serta peningkatan pasar produk unggulan Sulawesi Selatan yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai instansi dalam menghadapi efisiensi anggaran pemerintah. “Kanwil Kemenkumham Sulsel harus terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan instansi terkait guna mendukung tugas dan fungsi kami,” tegasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news