Beranda News Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Pembentukan Desa Sadar Hukum di Gowa
![Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Pembentukan Desa Sadar Hukum di Gowa](https://www.kabarmakassar.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-14.04.29.jpeg)
KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus mendorong pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Kabupaten Gowa. Dalam upaya ini, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengunjungi Kantor Bupati Gowa pada Selasa (4/2).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, didampingi jajaran penyuluh hukum Kanwil. Mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andi Aris Peter, beserta Kepala Bagian Hukum, Andi Chaeriah.
Dalam pertemuan itu, Heny menyampaikan bahwa dari 121 desa di Kabupaten Gowa, baru satu desa yang pernah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Ia berharap ke depan lebih banyak desa yang bisa dibina untuk mendapatkan status tersebut.
“Sebagai daerah yang sangat dekat dengan Makassar, kami berharap Kabupaten Gowa dapat memiliki lebih banyak desa yang dibina dan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Heny.
Sekda Gowa, Andi Aris Peter, menyambut baik upaya tersebut dan mengapresiasi perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap pembentukan DSH di daerahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa program pembinaan DSH telah berjalan di dua kecamatan sepanjang tahun 2024.
Lebih lanjut, Peter melaporkan bahwa di Kabupaten Gowa telah ada Surat Keputusan (SK) Kelompok Kadarukum untuk dua desa, yakni Desa Panakkukang dan Desa Pakkatto, sebagai bukti perkembangan pembinaan DSH.
Kadiv P3H Heny Widyawati mengapresiasi implementasi program tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan DSH di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Gowa, sebagai bagian dari amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.
“Pembinaan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan akses hukum yang lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” jelas Heny.
Heny juga berharap agar kedua desa yang telah memiliki SK Kelompok Kadarukum dapat naik status menjadi Desa Binaan, sambil menunggu penerbitan SK terbaru.
Selain pembentukan DSH, Heny meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gowa untuk membentuk Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankumdes) guna memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Gowa menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa untuk melibatkan para kepala desa dalam rencana pembentukan Posyankumdes.