Beranda News Menkes Sebut BPJS Tak Bisa Cover Semua Penyakit, Sarankan Asuransi Tambahan
KabarMakassar.com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa belum semua jenis penyakit peserta BPJS Kesehatan dapat sepenuhnya ditanggung oleh layanan tersebut. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh rendahnya iuran yang dibayarkan oleh peserta.
“Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover (menutup) 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit,” ujar Budi dalam dialog “Transformasi Kesehatan untuk Rakyat” yang digelar IDN Times, Kamis (16/01).
Ia menjelaskan, biaya perawatan atau tindakan pengobatan untuk beberapa penyakit dapat mencapai ratusan juta rupiah, sementara iuran BPJS masih tergolong rendah.
“Sekarang kan Rp48 ribu per bulan, bayangkan setiap kali treatment-nya tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover,” tambahnya.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, pemerintah sedang menyiapkan dua langkah solusi.
Pertama, mendorong ketersediaan layanan asuransi kesehatan swasta dengan harga yang terjangkau.
Kedua, pemerintah meminta rumah sakit untuk menerapkan subsidi silang, sehingga dapat membantu pembiayaan pasien dengan kebutuhan perawatan berbiaya tinggi.
Namun, penerapan subsidi silang ini bergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit.
“Ada rumah sakit yang mau melakukan, ada rumah sakit yang tidak mau melakukan. Itu kebijakan dari masing-masing rumah sakit,” jelas Budi.
“Kalau kekurangannya tadi bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar besar, tapi sama seperti BPJS dia bayarnya,” imbuhnya.
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan tiga kategori kelas:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
Meski demikian, ada 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Pelayanan kesehatan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
- Perawatan di luar negeri
- Layanan estetika dan ortodonsi
- Pengobatan infertilitas
- Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau narkoba
- Pengobatan tradisional dan eksperimen medis
- Pelayanan kesehatan akibat bencana atau tindak pidana tertentu
Selain itu, layanan yang sudah dijamin oleh program lain, seperti program jaminan kecelakaan kerja atau lalu lintas, juga tidak masuk cakupan BPJS Kesehatan.
Dengan iuran yang relatif rendah dan cakupan terbatas, Budi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan perlindungan kesehatan tambahan melalui asuransi swasta.