Beranda Ekonomi Bisnis OJK Luncurkan Kebijakan Relaksasi Sektor Perumahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan sejumlah kebijakan relaksasi di sektor perumahan untuk mendukung realisasi program 3 juta rumah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dihasilkan melalui diskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Salah satu kebijakan utama adalah penerapan penilaian kualitas aset berbasis “satu pilar” pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Penilaian ini hanya mempertimbangkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga, sesuai dengan POJK No. 40/2019.
“Hal ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan platform sampai Rp5 miliar, yang dapat dilakukan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/01).
Langkah ini dinilai lebih longgar dibandingkan kredit lain yang mengharuskan penilaian berdasarkan tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Kebijakan berikutnya adalah penetapan bobot risiko rendah dan penghitungan granular dalam aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit perumahan.
Kredit untuk properti rumah tinggal akan dikenakan bobot risiko hanya 20% berdasarkan rasio loan to value (LTV), jauh lebih rendah dibandingkan kredit korporasi.
Mahendra menjelaskan bahwa langkah ini memberikan perbankan ruang permodalan lebih besar untuk memperluas penyaluran KPR.
Dalam mendukung pengembang, OJK juga mencabut larangan pemberian kredit bank untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak awal 2023.
Kebijakan ini disertai imbauan bagi perbankan untuk mengedepankan manajemen risiko yang baik, memastikan proses pendanaan tetap terkendali.
Selain itu, OJK membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kementerian PKP dan pemangku kepentingan lainnya untuk menangani pengaduan masyarakat, terutama dari kalangan berpenghasilan rendah yang ingin mengakses KPR.
Jalur pengaduan juga telah dibuka melalui kontak 157, yang mencakup masalah seperti keterlambatan penerbitan surat keterangan lunas dari lembaga jasa keuangan.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor perumahan nasional dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah.
Sebelumnya diberitakan, Untuk informasi, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan delapan misi besar dalam kerangka Astacita, salah satunya adalah program ambisius pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Target ini menjadi salah satu prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan dasar, terutama di sektor perumahan.
Darwisman mengungkapkan, kebutuhan rumah di Sulawesi Selatan mencapai 100 ribu unit per tahun, namun saat ini kemampuan penyediaan baru mencapai 25 persen atau sekitar 25 ribu unit. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar yang harus diatasi.
“Melalui program 3 juta rumah ini, kami berharap dapat meningkatkan kemampuan sektor perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di Sulsel,” ujarnya dalam Jurnalis Update OJK di Grand Hyatt Jakarta, Sabtu (01/12).
Adapun 8 Misi Astacita Bersama Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045 ialah
- Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
- Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
- Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
- Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
- Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
- Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
- Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
- Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur