Pencurian Emas di Takalar Terungkap, 4 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

5 hours ago 2

Beranda Kriminal Pencurian Emas di Takalar Terungkap, 4 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Pencurian Emas di Takalar Terungkap, 4 Terduga Pelaku Diamankan Polisi Ilustrasi pencuri (Dok : int).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Insiden pencurian yang terjadi di siang hari beberapa hari lalu di wilayah Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, akhirnya terungkap.

Tim Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Adhy Gaffar, berhasil meringkus empat terduga pelaku yang meresahkan masyarakat setempat, khususnya di wilayah Ko’mara, Takalar.

Pemprov Sulsel

Keempat terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur, berhasil diamankan oleh polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Mereka diketahui sering berkumpul dan melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Takalar.

Salah satu dari pelaku yang dianggap sebagai otak pencurian berinisial MY (13) telah dilaporkan oleh korban bernama Daeng Intang, yang tinggal di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar.

Pencurian tersebut terjadi ketika pelaku melihat emas milik korban yang terletak di lemari rumahnya.

KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan mengonfirmasi terkait penangkapan 4 terduga pelaku.

“Empat pelaku sudah kami amankan dan berada dalam ruangan penyidikan PPA. Keempat pelaku masih tergolong dibawah umur, dan satu pelaku dari ke empatnya adalah otak pencurian emas dirumah korban. Dan rekan lainnya menunggu di luar,” ujarnya, Selasa (21/01).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan tergiur dengan emas milik korban. Polisi kini sedang melakukan pencarian barang bukti hasil curian serta penadah yang terlibat dalam aksi ini.

Keempat pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Takalar dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan ini.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news